BINTAN — Pemerintah Kabupaten Bintan mulai meninjau kembali struktur organisasi perangkat daerahnya. Langkah itu ditandai dengan digelarnya Konsultasi Publik Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bintan, Jumat (23/10/2026), di Ruang Rapat Atas Bapperida Bintan.
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, itu dikoordinasikan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bintan. Tujuannya, meninjau kembali struktur organisasi perangkat daerah agar semakin sesuai dengan kebutuhan pemerintahan, karakteristik wilayah, serta tuntutan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Ronny menegaskan restrukturisasi perangkat daerah bukan sekadar soal pengurangan jumlah organisasi. Yang terpenting, kata dia, pembagian tugas semakin jelas, koordinasi semakin kuat, dan penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif.
“Penataan perangkat daerah harus dilakukan secara cermat dan terukur. Tujuannya bukan sekadar menyederhanakan struktur organisasi, tetapi memastikan setiap perangkat daerah dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat,” ujar Ronny.
Menurutnya, penataan organisasi juga perlu mempertimbangkan karakteristik Bintan sebagai daerah kepulauan. Potensi dan kebutuhannya beragam, mulai dari pariwisata, perikanan, pertanian, investasi, hingga pengelolaan lingkungan dan pembangunan infrastruktur.
Karena itu, setiap usulan perubahan struktur mesti didukung kajian akademik yang komprehensif. Kajian itu perlu mempertimbangkan urusan pemerintahan, beban kerja, ketersediaan sumber daya manusia, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan pelayanan publik.
“Prinsipnya, organisasi yang dibentuk harus tepat fungsi dan tepat ukuran. Efisiensi anggaran memang penting, tetapi jangan sampai penataan organisasi justru mengurangi kualitas pelayanan. Kita ingin struktur yang lebih sederhana, koordinasi yang lebih kuat, dan kinerja pemerintahan yang semakin optimal,” tambahnya.
Dalam paparan rancangan yang dibahas pada konsultasi publik tersebut, jumlah perangkat daerah Kabupaten Bintan yang saat ini sebanyak 29 diusulkan menjadi 25 perangkat daerah. Usulan ini masih berupa rancangan yang memerlukan pembahasan dan penyempurnaan lebih lanjut sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah usulan penataan di antaranya penggabungan urusan ketahanan pangan dan pertanian dengan perikanan; lingkungan hidup dengan perumahan dan kawasan permukiman; serta kebudayaan dan pariwisata dengan kepemudaan dan olahraga. Selain itu, terdapat usulan penggabungan pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan pendapatan daerah, serta penataan urusan perindustrian, perdagangan, dan ketenagakerjaan.
Rancangan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan pembentukan perangkat daerah, dengan tetap memperhatikan kebutuhan serta kemampuan daerah.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Bintan mengharapkan masukan dan saran dari para pemangku kepentingan. Harapannya, rancangan naskah akademik dan Ranperda yang disusun semakin komprehensif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Penataan perangkat daerah diharapkan menghasilkan organisasi pemerintahan yang lebih proporsional, adaptif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.