2 terduga pelaku pencurian rumah di Sagulung diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung. Kedua pelaku berinisial IN (31) dan JN (39) yang merupakan warga Batam.
Mereka diringkus setelah melakukan pencurian rumah kosong di Kavling Sungai Lekop RT 003 RW 006 pada Senin 25 Juli 2022 lalu.
“Korban tahu dari anaknya rumah telah berantakan barang seperti cincin, kalung serta tas converse hingga uang Rp 7 juta raib dicuri pelaku,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Rabu (27/7).
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sagulung dengan kerugian mencapai Rp 27 juta,” sambungnya.
Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir hingga mengendus keberadaan pelaku di Ruli Bahari Batu Aji.
Selanjutnya, 2 pelaku berhasil diamankan dalam kurung waktu 1×24 jam. Namun, saat ditangkap mereka (pelaku) mencoba melawan petugas hingga akhirnya petugas memberikan tindakan terukur.
“Kita amankan bersama sejumlah barang bukti. Kasus ini masih kita kembangkan karena sejumlah barang bukti masih dalam pencarian,” tegas dia.
Kini, untuk mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian.