Kasus Holywings yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini turut menarik perhatian banyak pihak.
Terlebih setelah Pemda DKI Jakarta menutup operasi belasan cabang Holywing dengan alasan tidak sesuai perizinan khususnya penjualan alkohol.
Perhatian publik di Kepri kemudian melirik Holywings Batam yang baru dibuka 12 Mei lalu di kawasan Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Bagaimana status izin yang dikantonginya.
Salah satu pendiri Holywings Batam, Andry, menyebutkan jika pihaknya telah mengantongi izin sebagaimana yang ditetapkan.
Baca Juga
โSegala perizinan sudah kita dikantongi dan lengkap,โ ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/6).
Andry menegaskan jika pihaknya selalu memperhatikan perizinan penjualan minuman. Serta, setiap suplai pengiriman minuman melampirkan bukti sah dari Bea Cukai.
โIzin kita semua lengkap di Batam,โ kata dia menegaskan.
Sementara mengenai kasus promosi yang disinyalir melecehkan umat Islam, Andry enggan berkomentar lebih lanjut. Namun ia memastikan jika di Batam tidak mempromosikan hal demikian.
โUntuk di Batam tidak pernah membuat promosi seperti itu,โ kata Andry.
Kadis PTSP Batam, Firmansyah, saat dihubungi terpisah, mengungkapkan jika Pemko Batam tidak pernah mengeluarkan izin usaha. Karena menurutnya izin tersebut adalah wewenang BP Batam.
โSilakan tanya ke BP Batam, kami belum ada mengeluarkan rekom,โ jawabnya singkat.
Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyebutkan jika Holywings Batam sudah memiliki izin dengan beberapa kategori.
โHolywings Batam sudah memiliki izin usaha bar dan penjualan langsung minuman beralkohol,โ ujar wanita yang akrab disapa Tuty ini.
Namun demikian, ia belum dapat merinci lebih jauh terkait izin yang diberikan tersebut.