BPI KPNPA RI: Kejagung Bergerak Cepat, Kami Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi IUP Bauksit

Jakarta – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung.
Langkah tegas menetapkan SDT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dinilai sebagai bukti komitmen pemberantasan korupsi.

“BPI KPNPA RI mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami. Ini bukti setiap kejahatan yang merugikan negara akan disikat habis,” kata Rahmad di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

ADVERTISEMENT

Rahmad menjelaskan, sejak tahun 2024 pihaknya sudah berkali-kali melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Ia bersyukur laporan itu mendapat perhatian serius dari penyidik tindak pidana khusus.

“Kami bersyukur Kejaksaan Agung melalui JAM Pidsus bergerak cepat,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan SDT sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) PT QSS. Perkara ini terkait penyimpangan tata kelola IUP di Kalbar periode 2017–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik, memeriksa saksi, serta menggelar ekspose bersama ahli.

Hasil penyidikan mengungkap, SDT diduga memperoleh IUP Operasi Produksi PT QSS pada 2018 meski tidak memenuhi syarat. Padahal aturan dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 telah mengatur persyaratan tersebut.

Izin diterbitkan melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat. Luas wilayah izin mencapai 4.084 hektare.

Penyidik menduga proses penerbitan izin tanpa uji tuntas (*due diligence*) yang sah. Data yang digunakan pun diduga tidak benar.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapat izin, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP-nya. Namun, perusahaan tetap menjual bauksit dari luar wilayah izin dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Selain itu, perusahaan diduga memakai dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi benar. Kasus ini juga diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Rahmad Sukendar menilai, penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap mafia pertambangan tidak boleh berhenti di satu nama.

ADVERTISEMENT

“Kami berharap Kejaksaan Agung terus mengembangkan perkara ini dan mengusut pihak-pihak lain yang terlibat. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, SDT kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement