BPJS Kesehatan Cabang Batam mengingatkan kepada seluruh mitra baik klinik pratama maupun Puskesmas dapat memahami segala hal yang tertuang dalam PKS.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama (PKS) tahun 2023 secara daring kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada Selasa (26/10) kemarin.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Batam, Yusrianto menyebutkan kepatuhan ini sangat penting, mengingat hal tersebut merupakan sesuatu yang akan disepakati berdasarkan aturan yang berlaku.
“Seluruh isi PKS harus dipahami, disepakati dan dijalankan. Kami melaksanakan kegiatan ini dengan harapan seluruh FKTP yang ingin melanjutkan kerjasama dapat memahami, dan perwakilan yang mengikuti kegiatan hari ini dapat meneruskan ke seluruh jajaran,” kata Yusrianto.
Pentingnya memahami PKS adalah supaya FKTP dapat meningkatkan indikator kepatuhan FKTP sehingga FKTP dan BPJS Kesehatan dapat bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN.
“Kami sampaikan bahwa komitmen faskes tidak lepas dari kendali mutu, kendali biaya, dan kepuasan peserta terhadap layanan. Jika seluruh pihak memahami PKS maka kepatuhan akan meningkat secara sendirinya,” sebutnya.
Yusrianto mengatakan PKS antara FKTP dan BPJS Kesehatan dilakukan selama 1 tahun. Diawali dengan surat dari FKTP yang menyampaikan keinginan untuk melanjutkan kerja sama minimal 3 bulan sebelum PKS berakhir. FKTP juga wajib menyampaikan jika tidak berkeinginan melanjutkan kerja sama.
Kasie Yankes Primer dan Tradisional Dinas Kesehatan Kota Batam dr. Ananda Pinnaera yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa FKTP harus seoptimal mungkin berkomitmen menjalankan hal yang sudah menjadi indikator kepatuhan FKTP.
Hal tersebut menurutnya penting agar tidak menurunkan kualitas layanan kesehatan di FKTP.
“Saya memahami jika dalam perjalanannya banyak dinamika yang terjadi. Baik itu dalam hal tenaga medis maupun sarana dan prasarana. Hendaknya hal ini segera disampaikan ke BPJS Kesehatan supaya tidak mempengaruhi pelayanan,” kata Nanda.
Nanda mengimbau kepada seluruh FKTP jika terjadi hal yang kemungkinan berdampak kepada pelayanan misalnya seperti dokter berhalangan atau cuti sehingga tidak bisa memberikan pelayanan, FKTP harus mengatur jadwal dan menyediakan dokter pengganti.
Ia juga menghimbau salah satu indikator kepatuhan FKTP yakni penggunaan Mobile JKN Faskes.
“Diingatkan kembali kepada tenaga medis untuk dapat mengaktifkan Mobile JKN, karena ada juga yang belum. Semoga dokter bisa memanfaatkan sebaik-baiknya kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan,” demikian Nanda.