BPOM Sita Puluhan Suplemen Tak Berizin di Batam

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam menyita puluhan suplemen kesehatan yang biasa digunakan paraย olahragawan untuk membentuk body saat fitnes di Ruko FF Royal Sincom Batam Center Kota Batam milik berinisial DS yang sudah dijadikan tersangka.

Kepala BPOM Kepri, Bagus Heri Purnomo,ย  menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan pada 23 Maret 2022 oleh Petugas POM dan CPNS Polda serta Denpom.

ADVERTISEMENT

โ€œKita amankan inisial DS yang melakukan tindak pidana di bidang obat dan makanan yaitu menjual atau mendistribusikan produk suplemen dan pangan tambahan yang mengandung protein tinggi yang biasa digunakan oleh olahragawan di tempat-tempat gym atau fitness untuk memperbesar ototnya,โ€ ujar Bagus Heri Purnomo, pada awa media di Kantor BPOM Kepri, Nongsa Batam, Rabu (26/4)ย 

Dijelaskannya, pada saat didatangi petugas, di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan suplemen kesehatan tanpa izin edar sebanyak 44 item senilai RP 247 juta.

โ€œKita menemukan 22 item suplemen sebanyak 533 pis, dan 41 item bahan olahan sebanyak 244 pis dengan jumlah total 777 pis bernilai Rp 247 juta,โ€ jelas Bagus.

Dia menuturkan, DS dinyatakan bersalah dikarenakan sudah melanggar aturan, di antaranya tidak memiliki izin edar atau ilegal, tidak ada logo SNI (Standar Nasional Indonesia) dan SI (Standar Internasional) karena produk tersebut didatangkan dari negara Singapura.

โ€ Produk tersebut tanpa izin edar tentunya penggunaan atau mengkonsumsi produk suplemen atau pangan olahan dengan protein tinggi tanpa pengawasan dan berlebihan bisa menimbulkan gangguan kesehatan dengan efek samping antara lain yaitu mual dan muntah, hingga dapat menyebabkan sakit kepala, kerusakan ginjal dan meningkatkan resiko osteoporosis,โ€ ujar Bagus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DS sudah menjalankan bisnis ilegalnya selama dua tahun.ย 

โ€œDS sudah ada unsur kesengajaan karena dia tahu mana produk yang terdaftar dan mana yang tidak. Bisa dikatakan toko milik DS sebagai distributor,โ€ terang Bagus.

ADVERTISEMENT

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat cek kemasan, cek label izin edar, dan cek kadaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan.ย 

โ€ Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan memiliki izin edar Badan POM,โ€ pesan Bagus.ย 

Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat pasal 60 angka 10 tentang perubahan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman sanksi pidana minimal maksimal manfaat maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Maksud pasal 64 poin ke 21 tentang perubahan pasal 142 undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan contoh undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 4 miliar.ย 


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New