Nasional

BPOM Terbitkan Izin Darurat 5 Vaksin Sebagai Booster

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk 5 vaksin COVID-19 untuk dijadikan vaksin lanjutan atau booster.

โ€œPada hari ini (Senin) kami melaporkan ada lima vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization, tentunya sebelum mendapatkan emergency use authorization dari BPOM telah melalui proses evaluasi bersama para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin (COVID-19) dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada,โ€ ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (10/1/).

ADVERTISEMENT

Adapun 5 vaksin yang mendapat izin darurat sebagai vaksin booster ini yakni CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.

Dijelaskannya, masih ada beberapa jenis vaksin yang kini sedang tahap uji klinik untuk mendapat izin darurat vaksin booster.

Namun demikian, ia menyebut vaksin yang sedang diuji tersebut dalam waktu dekat akan diputuskan izin daruratnya.

Kepala BPOM ini juga menambahkan bahwa vaksin booster dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria usia 18 tahun ke atas dengan telah mendapat vaksin primer lengkap (dosis II) minimal 6 bulan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, vaksin CoronaVac produksi PT Biofarma adalah untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.

โ€œ(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa,โ€ paparnya.

Kedua, vaksin Pfizer atau Comirnaty juga untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.

ADVERTISEMENT

โ€œ(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan (pemberian booster) sebesar 3,3 kali,โ€ terangnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot