Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.
Penangkapan ini dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam terkait dugaan kasus pemerasan yang berhubungan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh ketika dikonfirmasi pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Noel diduga memeras sejumlah perusahaan yang sedang mengurus perizinan sertifikasi K3.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara detail berapa banyak perusahaan yang menjadi korban dan berapa besar nilai pemerasan yang diduga dilakukan oleh pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.
KPK juga masih mendalami dan menghitung jumlah total tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Seperti diatur dalam prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Noel, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Masyarakat pun menantikan perkembangan transparan dari penyelidikan kasus yang kembali menyentuh kalangan pejabat eselon I pemerintah ini.
Kasus ini menyoroti kembali kerentanan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan, khususnya sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi jaminan standar keamanan bagi tenaga kerja di Indonesia.