Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan banyak aduan masyarakat terkait pertanahan saat melakukan kegiatan PVL On The Spot di Kabupaten Bintan pada 4-8 Maret 2024.
PVL On The Spot merupakan program kerja Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) untuk menjangkau seluruh masyarakat melalui sosialisasi terkait Ombudsman RI, Pelayanan Publik serta pembukaan gerai pengaduan.
Selain itu, merupakan wujud rencana kerja turunan dari perjanjian kerja sama antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan Pemerintah Kabupaten Bintan umtuk bersinergi membuat pelayanan publik lebih baik.
Dari 4 titik yang disambangi yaitu Kecamatan Teluk Sebong, Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Desa Pengujan, substansi pertanahan mendominasi konsultasi maupun laporan dari masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami dapati 62 konsultasi dan 4 laporan masyarakat, didominasi oleh substansi pertanahan. Selain itu juga ada soal distribusi air dan listrik, pelayanan Puskesmas dan Rumah Sakit, kependudukan serta pendidikan,” ungkap Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Cindy M Pardede pada Jumat (8/3).
Lebih lanjut Cindy menjelaskan isu Pelayanan Publik yang menjadi tema sosialisasi di Kabupaten Bintan kali ini pun terkait pertanahan dan kependudukan dikarenakan berdasarkan jumlah konsultasi dan laporan pada tahun sebelumnya, substansi tersebut paling banyak dilaporkan masyarakat Kabupaten Bintan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Ia berharap melalui kegiatan ini masyarakat akan menjadi lebih aware terkait Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dimana masyarakat dapat membuat aduan jika terjadi penyimpangan sehingga tercipta pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami akan lanjutkan PVL On The Spot ke titik lainnya yang belum kami sambangi. Untuk Bintan saat ini empat titik. Kami akan lanjut ke Kabupaten lain yang ada di Kepri pasca lebaran Idul Fitri,” tutup Cindy.