Dinamika politik menjelang tahapan pendaftaran pencalonan di Pilkada 2024 mulai memasuki babak-babak menarik. Termasuk pada Pemilihan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam 2024.
Salah satu terhangat perpolitikan Batam yakni DPP NasDem melalui surat Rekomendasi nomor 253-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 tertanggal 2 Juli 2024 mengusulkan nama Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra untuk maju pada Pilwako Batam 2024 mendatang.
Surat Rekomendasi tersebut ditandatangani Prananda Surya Paloh selaku Ketua Bappilu dan sekretaris Bappilu Willy Aditya.
Menariknya surat tersebut menandakan bahwa NasDem memilih bukan dari ‘dinasti’ Muhammad Rudi selaku petahana untuk melanjutkan estafet kepemimpinan Kota Batam. Sebelum-sebelumnya nama Istri Rudi sekaligus Wakil Gubernur Kepri yakni Marlin Agustina gencar dikabarkan maju di Pilwako Batam. Sementara Rudi sendiri merupakan Ketua DPW NasDem Kepri.
Sedangkan Amsakar Ahmad merupakan Ketua DPD NasDem Kota Batam yang kini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam. Ia telah 2 periode mendampingi Muhammad Rudi untuk memimpin Kota Batam yakni periode 2016-2021 dan 2021-2024.
Li Claudia Chandra yang direkomendasikan menjadi pendamping Amsakar merupakan politisi sekaligus ketua DPC Partai Gerindra Kota Tanggerang Selatan. Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tanggerang Selatan.
Isi Surat Rekomendasi DPP NasDem
Diawali salam restorasi, adapun isi surat rekomendasi berkop DPP NasDem yang ditujukan kepada Ketua DPW NasDem Kepri tersebut berbunyi sebagai berikut:
Berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme Internal Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tahun 2024, dengan ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- DPP Partai NasDem telah menyetujui Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si dan Li Claudia Chandra sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Batam dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tahun 2024.
- DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kota Batam untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batam dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
- Kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kota Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yanh berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kota Batam.
- Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Batam yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Kota Batam.
- Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.
Demikian surat rekomendasi ini dikeluarkan untuk dilaksanakan.