Bupati Bintan Apri Sujadi Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Tolak Cabut Hak Politik

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun kepada terdakwa Apri Sujadi, yang merupakan Bupati Bintan dalam perkara pengaturan pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Kawasan Bintan 2016-2018.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, didampingi 4 hakim karir dan ad-hoc Tipikor sebagai anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(21/4) sore.

ADVERTISEMENT

Riska menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1.

โ€œMenjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Apri Sujadi dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, dan Uang pengganti sebesar Rp 2,65 miliar yang sudah dibayarkan ke kas negara,โ€ kata Hakim.

Disamping itu, majelis hakim juga menolak pencabutan hak politik Apri Sujadi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang penuntutan sebelumnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Kartika Citra Nanda, mengatakan kliennya sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK.

โ€œTerkait putusan itu kami pikir-pikir karena kami diskusi dulu dengan tim,โ€ucapnya.

M Saleh Umar Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Sementara itu, terdakwa lainnya dengan kasus yang sama, M. Saleh Umar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Putusan lebih rendah dibandingkan terdakwa Apri Sujadi yang menjadi patnernya melakukan tindak korupsi.

โ€œMenjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa M.Saleh Umar dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,โ€kata Hakim.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk uang pengganti sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp 415 juta juta telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa ke kas negara.

Atas keputusan itu, Pengacara terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot