Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, menyambut baik keputusan gubenur terkait UMK di Kota Batam yang naik sekitar 0,86% atau lebih kurang Rp 85.000.
Kata Rafki, langkah yang diambil sudah berdasarkan koridor hukum yang berlaku di tanah air yang artinya para investor tidak ragu lagi mengenai kepastian koridor hukum.
Karena bukan hanya masalah besaran nilai UMK saja yang menjadi pertimbangan investor, tapi juga unsur kepastian hukumnya.
โIni yang perlu jadi ajuan para investor kepastian hukum,โ kata Rafki pada kepripedia, Kamis (2/12).
Dijelaskannya aparat pemerintahan berpegang pada hukum yang berlaku maka investor akan melihat terjadinya kepastian hukum sehingga mereka akan lebih nyaman dan yakin menanamkan investasinya dan menambahnya dari waktu ke waktu.
โJadi kita berharap semua pihak menerima keputusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah soal UMK Batam tahun 2022 ini,โ jelas dia.
Menurutnya banyak faktor kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha yang dipertimbangkan, dalam formulasi UMK tahun 2022 ini juga mempertimbangkan tingginya tingkat pengangguran.
โNah untuk di kota Batam kita tahu tingkat pengangguran sudah berada di atas 11% semenjak terjadinya pandemi COVID-19,โ ujarnya.
Dengan upah yang naik relatif tidak begitu tinggi tentunya diminta pihak perusahaan akan menambah tenaga kerja yang direkrut dan juga meminimalisir terjadinya pengurangan karyawan.