Hukum Kriminal

Cabuli Gadis yang Dikenal dari Facebook, Pemuda di Batam Ini Mengaku Khilaf

Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus pria berinisial FS terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria 18 tahun itu diamankan di bilangan Batam Center pada Minggu (31/7) lalu.

Kasus tersebut bermula dari perkenalan korban dan pelaku di media sosial Facebook hingga terjalin komunikasi yang akhirnya berjanji untuk bertemu di bilangan Sagulung.

ADVERTISEMENT

โ€œJadi begitu ada laporan pencabulan hari itu juga kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,โ€ ujar Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hamsir, Jumat (19/8).

Pria yang akrab di sapa Nyoman ini mengatakan, begitu mereka bertemu, FS mengajak korban menonton pertunjukan kuda lumping di sekitar Sagulung. Namun hal tersebut hanya upaya FS untuk melakukan aksi bejadnya.

โ€œKorban dibawa kesebuah lapangan di daerah Sungai Lekop. Jadi di sana mereka diduga melakukan pencabulan,โ€ tegas dia.

โ€œKemudian pihak korban membuat laporan ke Polsek Sagulung dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku,โ€ tambah dia.

Dalam kasus ini, Iptu Nyoman mengimbau masyarakat untuk tetap mengawasi anak agar tidak terjerumus dalam tindakan penyimpangan.

โ€œKita imbau masyarakat untuk tetap perketat pengawasan terhadap anak,โ€ pesan dia.

Sementara itu, menurut cerita pelaku kepada awak media, usai melakukan hubungan terlarang tersebut ia kemudian meninggalkan korban di sekitar Kampung Aceh. Kemudian korban dijemput pihak keluarga.

ADVERTISEMENT

โ€œSaya khilaf. Setelah melakukan, saya mau antar korban ke rumahnya di Nongsa, tapi saya takut sama keluarganya, akhirnya saya tinggalkan di sekitar Kampung Aceh,โ€ singkatnya.

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi ia dikenakan pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman 7 tahun penjara.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot