Bank Indonesia Kepulauan Riau (Kepri) berkomitmen memperkuat sistem transaksi pembayaran yang dapat berjalan aman dan efesien.
Hal itu untuk menjaga bisnis KUPVA BB (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing) dan LR (Layanan Remitansi) sesuai dengan ketentuan yang berkontribusi perekonomian.
“Upaya tersebut dilakukan salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan Pertemuan Tahunan KUPVA dan LR tahun 2022 yang secara reguler dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas dan awareness penyelenggara di Kepri,” ungkap Musni Hardi K Atmaja, Kepala KPW Bank Indonesia Kepulauan Riau disela-sela Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan Layanan Remitansi Tahun 2022, dengan mengusung tema SISTEMIK atau (Strengthening Financial System to Combat Money Laundering and Terrorist Financing in Kepri di Ballroom Radisson Hotel Batam, dalam pesan tertulis diterima, Rabu (9/11).
Di menjelaskan Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah yang memiliki KUPVA BB dan LR terbesar ke-2 di Indonesia
dengan jumlah penyelenggara masing-masing sebesar 113 KUPVA BB dan 59 LR.
“Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, keberadaan KUPVA BB dan LR tentunya akan sangat mendukung perekonomian di Provinsi Kepri terutama sektor Pariwisata, Perdagangan, dan Investasi,” kata dia.
Keberadaan KUPVA BB dan LR tentunya juga akan mendukung implementasi dari UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang terkait kewajiban penggunaan rupiah di NKRI.
“Namun disisi lain, lokasi dan jumlah yang besar tersebut juga diiringi dengan potensi risiko yang tinggi terhadap KUPVA BB dan LR, sebagaimana dengan hasil kajian Bank Indonesia pada Sectoral Risk Assessment tahun 2021 bahwa tingkat risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) KUPVA BB dan LR di Provinsi Kepri adalah tinggi hingga menengah,” kata dia.
Ia mengatakan, pertemuan ini mengangkat tema ‘SISTEMIK’ dengan harapan bahwa pertemuan tahunan ini dapat turut memperkuat sistem pembayaran khususnya KUPVA BB dan LR di Kepri.
“Bahkan memperkuat komitmen untuk dapat terhindar dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” ucap dia.
Sisi lain, lanjut dia, KUPVA BB dan LR di Kepri merupakan unsur “kritikal” dalam sistem pembayaran Indonesia sehingga diperlukan pengaturan dan pengawasan yang kuat serta peran aktif dari Penyelenggara untuk memerangi TPPU dan TPPT sehingga industri sistem pembayaran yang sehat dapat diwujudkan.
Bank Indonesia menyadari bahwa penguatan sistem pembayaran tentunya membutuhkan kerja sama dan komitmen dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara KUPVA BB dan LR.
“Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan LR tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi ajang refreshment ketentuan termasuk kewajiban pelaporan yang harus disampaikan ke Bank Indonesia maupun PPATK seperti laporan bulanan, laporan keluhan nasabah, laporan transaksi keuangan tunai dan laporan transaksi keuangan mencurigakan, dan lainnya serta sharing knowledge bagi para penyelenggara sehingga dapat menjadi lesson learned agar semakin govern kedepannya,” imbuh dia.
Disamping itu, sinergi dengan berbagai pihak terkait juga terus diperkuat antara lain melalui peningkatan kapasitas terhadap penyelenggara yang dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah dan PPATK untuk menyampaikan materi terkait Tipologi atau bentuk-bentuk TPPU dan TPPT serta strategi untuk menanggulanginya.
Melalui sharing materi tersebut diharapkan kegiatan KUPVA BB dan LR dapat terhindar dari kedua tindak pidana tersebut dan selalu melaporkan kegiatan transaksi
mencurigakan kepada pihak yang berwenang.
Selanjutnya Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk hanya bertransaksi pada KUPVA BB dan LR berizin yang daftarnya secara resmi pada website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/PJSPQRIS/default.aspx).
“Masyarakat juga diharapkan untuk melapor kepada Bank Indonesia, apabila menemukan indikasi kegiatan penyelenggaraan KUPVA BB dan LR yang mencurigakan atau ilegal,” pesan Musni.