Tri Ondo Sihombing (26) ditangkap polisi karena diduga mencuri kompresor AC milik korban bernama Baby Farnando.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Ruko Kompleks Citra Mas Blok A No 24 Penuin Kelurahan Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Sabtu (10/9).ย
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang mengaku telah kehilangan sejumlah barang di rukonya.ย
โJadi setelah dapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku,โ ujarnya, Selasa (13/9).ย
Baca Juga
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian diantara 1 unit AC yang berada di lantai dua yang mana pelaku sudah memotong AC tersebut, 2 unit kompresor AC yang berada di luar ruko di lantai 2, dan dua tangga aluminium.ย
โPelaku melakukan pencurian dengan cara memotong kabel yang ada di Ruko tersebut,โ kata dia.ย
Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan menangkap pelaku di bilangan Lubuk Baja. Pelaku digiring ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.ย
โPelaku sudah kita amankan di Polsek,โ kata Kompol Budi.ย