Seorang pria di Kota Batam, Ju (37) harus diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung karena diduga mencuri kabel BTS (Base Transceiver Station), atau disebut juga stasiun pemancar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan pelaku diamankan saat tengah mencuri kabel BTS di wilayah Sungai Langkai Sagulung pada Senin (10/1).
“Jadi pelaku ini saat melakukan pencurian kabel ketahuan oleh salah satu pengawas. Saat itu pengawas sedang melihat CCTV, ada orang mencoba otak atik kabel. Kemudia ia menghubungi kita (Polisi),” ungkap Nugroho melalui Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, Rabu (12/1).
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengunakan penutup wajah. Ia juga beraksi hanya pada malam hari saja.
“Jadi pelaku curat ini dalam beraksi gunakan sebo dan membawa gunting kabel yang telah disediakan,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengakui sudah 2 kali mencuri kabel di lokasi tersebut dengan modus yang sama.
Jadi pada pertama Sabtu (8/1/ sekitar pukul 22.00 WIB. Karena ketagihan pelaku kembali mengulangi pada Senin (10/1). Namun yang kedua ia berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku didapati kabel jaringan tower dan PT. HI mengalami kerugian mencapai Rp 70.500.000. Beberapa kabel dan alat pencuri pelaku disita oleh polisi.
Kini, untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.