Curi Motor di Masjid hingga di Rumah Warga, 4 Pemuda di Batam Ini Ditangkap

Polisi meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi Sagulung dan Batu Aji beberapa waktu lalu. 

Mereka berinisial AS (19) R (19), AW (21) dan FGA (15). Dua pelaku melakukan aksi secara acak menyasar lokasi yang sepi. 

ADVERTISEMENT

Tak tanggung-tanggung, pelaku bahkan nekat mencuri motor orang yang sedang salat di masjid pada 14 April lalu.

“Korban pertama di Sagulung Masjid al-Muhajirin saat sedang salat. Pelaku melakukan pencurian terhadap motor korban,” kata Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir di Sagulung, Minggu (29/5).

Korban yang baru saja usai salat, melihat motor Yamaha yang diparkir di halaman masjid tersebut sudah tidak ada lagi. 

“Kaget melihat motor sudah tidak ada lagi hingga membuat laporan ke Polsek Sagulung,” jelas dia.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 27 April, pelaku kembali beraksi di kawasan Tripuri Batu Aji. Kali ini sasarannya yakni rumah warga. 

“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor honda beat warna hitam silver,” katanya. 

Dari laporan polisi, selanjutnya tim Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hasmir melakukan penyelidikan di lapangan hingga menangkap pelaku bersama dengan barang bukti. 

ADVERTISEMENT

“Kita dapat informasi bahwa pelaku tengah berada di sebuah Hotel di bilangan Bayu Aji. Langsung kita lakukan penangkapan,” katanya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, otak pelaku AS mengajak rekannya untuk melakukan pencurian di tempat yang belum ditentukan. 

Kemudian begitu dapat target AS langsung beraksi dengan dibantu R untuk melakukan pemantauan situasi.

ADVERTISEMENT

“Mereka dalam hitungan detik mencuri motor korban dengan cara patahkan stang motor mengunakan tangan,” kata dia. 

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New