Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuka layanan pendaftaran parkir berlangganan di BCS Mall, lantai 1, setiap Sabtu dan Minggu selama November 2026. Tak hanya di pusat perbelanjaan, pendaftaran juga tetap dilayani di Kantor Wali Kota Batam pada Senin hingga Jumat.
Layanan ini sengaja dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar sekaligus mendapatkan informasi seputar program parkir berlangganan tanpa harus repot datang ke kantor Dishub.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak warga memanfaatkan layanan tersebut. Menurutnya, kehadiran stan pendaftaran di pusat perbelanjaan dan Kantor Wali Kota Batam diharapkan memberi kemudahan sekaligus memperluas akses pelayanan bagi masyarakat.
“Dengan adanya perluasan layanan ini, masyarakat memiliki alternatif tempat untuk melakukan pendaftaran. Kami harap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak warga,” ujarnya, Senin (2/11/2026).
Untuk mendaftar, masyarakat cukup menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran melalui rekening Bendahara Dishub Kota Batam.
Tarif parkir berlangganan berlaku untuk satu tahun. Rinciannya, sepeda motor Rp125.000, mobil penumpang, van, pikap, dan taksi Rp300.000, serta bus dan truk Rp375.000.
Pemko Batam berharap kemudahan akses pendaftaran ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program parkir berlangganan sekaligus mendukung penataan layanan perparkiran yang lebih tertib di Kota Batam.
“Ayo daftar parkir berlangganan,” ajak Rudi.