Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang Juni hingga Juli 2023.ย
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, menyebut 52 orang ditetapkan tersangka dalam kasus TPPO. Sebanyak 31 kasus yang telah diungkap jajaran Polda Kepri.ย
Dengan rincian Polresta Barelang 19 kasus, Polairud 5, Dirkrimmum 4 kasus Polresta Tanjungpinang 1 kasus Polres Bintan 1 kasus dan Polres Karimun 1 kasus.
โJadi yang paling banyak diungkap satu setengah bulan ini oleh Polresta Barelang,โ ungkap Irjen Pol Bangun dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Senin (24/7).ย
Baca Juga
Dalam 31 kasus ini, polisi menyelamatkan sebanyak 130 orang calon pekerja migran Indonesia PMI. Mereka sudah dipulangkan ke daerah asal.ย
โKorban diimingi berangkat ke luar negeri tanpa prosedur dengan gaji dan tunjangan besar,โ ujarnya.ย
โModus tersangka mengajak para korban calon PMI untuk berangkat ke luar negeri tanpa prosedur ketenagakerjaan dan gaji yang besar,โ tambah dia.ย
Terungkapnya sindikat TPPO ini terlepas dari koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum.
โIni bentuk kerja sama Polda Kepri dengan instansi terkait, melakukan pencegahan dan penanganan supaya tidak ada lagi korban TPPO,โ ujarnya.ย
Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dalam pencegahan kepada masyarakat untuk bekerja ke luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan.ย
โPolda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,โ imbuh dia.ย
Atas perkara di atas tersangka dikenakanย dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.