Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bintan menangani 20 kasus kejahatan seksual yang melibatkan anak dibawah umur sebagai korban. Ironinya, total kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu 5 bulan belakangan.
Kepala DP3AKB Bintan, Aupa Samake, mengatakan mengatakan mulai Januari-Mei 2023 ini sudah 20 korban kekerasan seksual dan pencabulan ditangani. Para korban masih berusia dibawah 18 tahun dan tersebar di 10 kecamatan se-Bintan.
“Jadi selama lima bulan ini ada beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bintan. Korbannya ada 20 orang yang tersebar di 10 kecamatan,” ujarnya, Rabu (31/5).
DP3AKB memberikan pendampingan terhadap korban anak yang mengalami tindakan kekerasan atau bahkan pelecehan seksual. Mulai dari, memberikan pendampingan ke psikiater untuk mengetahui psikologisnya hingga merehabilitasi ke UPTD Provinsi Kepri di Kota Tanjungpinang.
“Kita dari DP3AKB bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk menangani kasus anak kekerasan seksual ini,” katanya.
Aupa menambahkan, pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani kasus anak yang terjadi di Bintan. Oleh karean itu, ia berharap organisasi masyarakat (ormas) maupun LSM ikut membantu untuk sosialisasi hingga ke perangkat RT/RW.
Guna mencegah terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kedepan.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di 2023 terbilang meningkat. Kami harap semua elemen masyarakat ikut berperan serta menyebarluaskan informasi dalam pencegahan,” ucapnya.