Tiga pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Senin (30/1) kemarin. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, namun pada hari yang sama.
Pertama, polisi menangkap dua pelaku berinisial PN dan AN di Jalan Hang Lekir, Gang Pelajar, Tanjungpinang sekitar pukul 6 pagi. Dari tangan keduanya, diperoleh barang bukti sabu seberat 2,40 gram. Sementara, satu pelaku lainnya berinisial PC ditangkap di Jalan Sultan Mahmud, Kelurahan Tanjung Unggat sekitar pukul 9 pagi dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,20 gram.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi, mengatakan penangkapan ketiga terduga pengedar narkoba ini berdasarkan pengembangan kasus dan informasi dari diperoleh dari masyarakat.
Saat ditangkap, dua pelaku PN dan AN sempat berupaya menghilang barang bukti dengan membuang paket sabu ke halaman rumah warga. Namun, petugas berhasil mengetahuinya.
Baca Juga
โSaat anggota tangkap, dan dilakukan interogasi pelaku mengaku membuang bungkus makanan ke halaman rumah warga. Setelah dicek bersama RT setempat ternyata memang ada paket yang dibuang,โ terangnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polresta Tanjungpinang guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
โKita masih kembangkan, mereka memasok sabu dari mana,โ pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.