Datangi Kantor BP Batam, Warga Tolak Relokasi 16 Titik Kampung Tua di Pulau Rempang dan Galang

Ribuan warga Rempang dan Galang mendatangi kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam Rabu (23/8). Mereka menolak rencana relokasi 16 titik Kampung Tua di Pulau Batam untuk dijadikan pembangunan mega proyek Rempang Eco City.

Aksi unjuk rasa ini sempat diwarnai dengan dorong mendorong dengan petugas di pagar kantor BP Batam. Namun situasi terkendali setelah perwakilan massa bertemu dengan pejabat BP Batam.

ADVERTISEMENT

Selang beberapa waktu kemudian perwakilan massa keluar, usai pertemuan di Kantor BP Batam dan langsung membacakan hasil keputusan rapat. Keputusan hasil rapat pun sudah ada namun belum menandatangani.

โ€œHasil rapat tertutup sudah ada, tapi kami tak ditandatangani. Kami sampaikan poin-poin di dalam,โ€ ujar orator yang menyampaikan tuntutan di atas mobil komando dihadapkan ribuan warga.

Ia menjelaskan, dalam berita acara rapat tertutup bersama FKPD kota Batam terdapat beberapa poin yang diusulkan dalam rapat tersebut yakni, pertama, BP Batam bersama dengan perwakilan warga Rempang-Galang akan melakukan pertemuan dengan Menteri Investasi, Menteri KLHK, dan Menko Perekonomian untuk menyampaikan tuntutan masyarakat tersebut di Jakarta.

Baca: Kepala BP Batam Paparkan Rencana Strategis Pengembangan Pulau Rempang

Lagi-lagi warga menolak karena belum ada kejelasan tidak adanya wacana relokasi 16 titik Kampung Tua.

Usai membacakan berita acara tersebut perwakilan dari masyarakat melalui Aliansi Pemude Melayu mengembalikan berkas berita acara tersebut ke kantor BP Batam dan melanjutkan aksi mereka ke kantor Lembaga Adat Melayu kota Batam.

Selanjutnya massa mengembalikan surat kepada BP Batam terhadap 4 poin tuntutan mereka.

ADVERTISEMENT

โ€œKita ingin surat tersebut segera dibalas secepatnya untuk hasil tuntutan masyarakat tersebut,โ€ kata seorang massa.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengaku pembangunan Rempang Galang ini sudah sejak 2004. Artinya dirinya hanya meneruskan apa yang disepakati tersebut.

โ€œ2004 sudah ada MOU (pembangunan Pulau Rempang) antara Pemko (Pemerintah Kota) Batam, BP Batam, dan PT Megah Elok Graha,โ€ kata Rudi.

ADVERTISEMENT

Rudi berjanji akan membawa aspirasi warga kepada pemerintah pusat. Hal itu karena pihaknya memiliki kewenangan terbatas.

โ€œBukan berarti kita tidak perjuangan (nasib warga), tetapi kewenangan kita terbatas, tentu permintaan kita ke pemerintah pusat tidak akan menyusahkan bapak ibu semua,โ€ katanya.

Meski demikian, ia menyebutkan BP Batam tengah melakukan verifikasi lahan apakah itu termasuk hutan lindung atau kampung adat.

ADVERTISEMENT

โ€œSetelah ini selesai, kita akan ke Jakarta dan menjelaskan semuanya. Dimana ada 16 Kampung Tua yang minta didahulukan dari pengembangan investasi. Ini yang akan kita sampaikan,โ€ imbuh dia.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New