DCT Legislatif di Karimun Berjumlah 365 Calon, 1 Parpol Tidak Mengajukan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menetapkan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan legislatif pada 2024 mendatang sebanyak 365 calon.

Penetapan tersebut sesuai Keputusan KPU Kabupaten Karimun Nomor 325 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Karimun dalam Pemilihan Umum 2024.

ADVERTISEMENT

Ketua KPU Karimun, Mardanus, mengatakan dari 18 partai politik yang ada, satu di antaranya tidak mengajukan calon sejak dibukanya tahapan pengajuan calon legislatif pada bulan April 2023 lalu.

โ€œPartai yang tidak mengajukan adalah Partai Umat. Jadi jumlah 365 ini sudah final di hari ini,โ€ ujar Mardanus usai rapat Pleno penetapan DCT Legislatif 2024 di kantor KPU Karimun, Jumat (3/11).

Merujuk pada verifikasi data Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya, tercatat ada sebanyak 366 calon yang telah diajukan ke KPU. Namun, satu calon dinyatakan bermasalah dalam proses pencermatan berkas.

โ€œDari caleg tersebut melaporkan berkas yang tidak sesuai namanya. Misal berkas kesehatan, tentu berdasarkan Juknis dan PKPU tentu kami kategorikan tidak memenuhi syarat,โ€ kata dia.

Usai penetapan ini, KPU selanjutnya akan mengumumkan hasil DCT. โ€œBesok kami akan umumkan di media massa. Dua hari lalu kami sudah menyusun di Jakarta, dan tadi malam sudah kita lakukan pencocokan kandidat, hari ini kita pleno dan sudah clear,โ€ ucap Mardanus.

Sementara tahapan Pemilu 2024 akan dilanjutkan dengan pencetakan surat suara pada 10 November. Sedangkan, masa kampanye dijadwalkan akan mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau 3 hari sebelum masa tenang.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot