Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lingga M Nizar – Novrizal resmi mendaftarkan diri untuk maju di Pilkada 2024 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga, Selasa (27/8).
Nizar-Novrizal yang terlihat kompak kenakan kemeja putih tampak didampingi oleh sejumlah politisi dari partai pengusung dan pendukungnya saat tiba di kantor KPU yang terletak di Daik Lingga di hari pertama tahapan pendaftaran calon.
Sebelumnya, pasangan Nizar-Novrizal bersama pendukung berkumpul di Sekretariat Pemenangan di Kampung Bugis, Daik, untuk menjalani prosesi adat tepuk tepung tawar, sebuah tradisi masyarakat Melayu sebagai simbol menolak segala bala dan juga memberi doa.
Setelahnya, kemudian beranjak bersama-sama menuju kantor KPU yang terletak di Jl Istana Robat, Daik Lingga.
Nizar pada kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasih kepada KPU yang telah menerima pendaftaran dirinya bersama calon wakil.
“Alhamdulillah kami dari Nizar-Novrizal dengan segenap partai pengusung dapat hadir langsung di kantor KPU Kabupaten Lingga menyerahkan persyaratan dokumen,” ujar Nizar kepada media.
Nizar juga mengaku bersyukur karena diberi kesempatan dan diberi dukungan untuk kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
“Dan kebetulan kami berdua salah satunya yang diberikan laluan untuk membangun daerah ini dapat terus berproses untuk pembangunan Kabupaten Lingga yang lebih baik lagi dan terus berkelanjutan,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Nizar yang merupakan Bupati Lingga aktif ini pun berharap agar Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga berjalan dengan lancar.
“Dan muda-mudahan proses Pilkada kita di Kabupaten Lingga juga dari awal sampai selesai bejalan dengan lancar,”
Sementara itu, Ketua KPU Lingga, Ardhy Aulia yang menerima prosesi pendaftaran itu didampingi anggota KPU lainnya menyampaikan bahwa berkas pendaftaran Nizar-Novrizal yang diusung oleh Partai Nasdem, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS, PKB, dan Partai Gelora ini telah lengkap dan memenuhi syarat.
“Ada 3 hal yang menjadi persyaratan untuk KPU menerima pencalonan ini. Yaitu syarat pencalonan, syarat calon, dan syarat terpenuhi kuota atau kursi syarat minimal pencalonan,” ujar Ardhy.
Di mana berkas pencalonan Nizar-Novrizal, yakni syarat pencalonan telah lengkap dan sudah benar. Lalu syarat calon juga telah ada dan lengkap. Serta syarat kuota atau kursi pengusul telah melebihi ambang batas pencalonan yakni lebih dari 10 persen.
“Dapat kami sampaikan terkait pendaftaran pasangan calon Muhammad Nizar dan Novrizal, seluruh berkas yang diserahkan dapat kami terima untuk dilanjutkan tahapan selanjutnya dengan kondisi lengkap dan diterima,” ucap Ardhy.