Lingga — Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Lingga. Arbain, Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga pada Kamis sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Arbain diduga terlibat dalam penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pulau Medang untuk Tahun Anggaran 2023. Penyidik meyakini penetapan tersangka ini didasari oleh bukti permulaan yang cukup. Tak hanya menetapkan statusnya sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Arbain selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, perbuatan Arbain diyakini telah merugikan keuangan negara atau daerah. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, meliputi Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 618 KUHP Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 618 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dari panjangnya polemik yang terjadi di Desa Pulau Medang. Sebelumnya, Arbain sempat mengundurkan diri dari jabatannya pada 7 Agustus 2024 setelah menerima mosi tidak percaya dari warga.
Saat itu, situasi desa memanas. Warga bahkan menutup akses masuk ke kantor desa, baik pintu maupun jendela, sebagai bentuk protes dan tuntutan agar Arbain segera mundur.
Pengunduran diri tersebut dikonfirmasi oleh Camat Katang Bidare, Kimat Awal. “Iya benar, Kepala Desa telah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai Kepala Desa,” ujar Kimat saat dihubungi media pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Namun, kontroversi kembali muncul pada April 2025. Bupati Lingga, Muhammad Nizar, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lingga, secara diam-diam berencana mengaktifkan kembali Arbain. Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali semula dijadwalkan diserahkan pada Selasa, 15 April 2025. Rencana ini pun memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat dan warga.
Awang Sukowati, tokoh masyarakat Pulau Medang, secara tegas mendesak Bupati untuk tidak memperpanjang SK kepala desa yang sudah mundur.
“Kami meminta Bupati tidak memperpanjang SK kepala desa yang sudah mundur. Sebaiknya ditunjuk Plt sampai dilaksanakan pemilihan kepala desa yang baru,” ujar Awang pada Kamis, 17 April 2025.
Penyerahan SK pengaktifan kembali itu akhirnya dibatalkan. Staf Desa Pulau Medang mengonfirmasi pembatalan tersebut. “Iya, sudah dibatalkan. Informasinya sedang menunggu keputusan Bupati yang saat ini sedang tidak berada di tempat,” kata staf tersebut.
Warga menilai keputusan pengaktifan kembali Arbain sebagai langkah yang tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik. Mereka khawatir langkah tersebut hanya akan memperpanjang kekosongan jabatan tanpa solusi permanen melalui pemilihan kepala desa baru. Awang mewakili masyarakat mendesak agar proses pengisian jabatan dilakukan secara demokratis, dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) terlebih dahulu hingga pilkades digelar.
Kini, dengan statusnya sebagai tersangka korupsi, Arbain menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Kasus ini pun menjadi sorotan, terutama setelah sebelumnya ia sempat “dibelakan” oleh Bupati Nizar melalui rencana pengaktifan kembali yang kontroversial. Kejaksaan Negeri Lingga memastikan proses hukum akan terus berjalan, sementara masyarakat Pulau Medang menanti kejelasan nasib desa mereka.