Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau (Kepri), Chirsanctus Paschalis Saturnus, melaporkan akun Facebook Destria Putra ke Mapolda Kepri.
Pria disapa Romo itu menyampaikan bahwa akun tersebut dilaporkan ke Cyber Polda Kepri dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
โTadi kita laporkan akun ini ke Polda dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos),โ ujarnya kepada awak media di Sekupang, Batam, usai membuat laporan pada Senin (9/1).
Peraih Hassan Wirajuda Pelindungan WNI 2021 ini menyebut, ada berapa hal yang membuatnya memutuskan untuk melaporkan akun Facebook tersebut ke polisi.
Baca Juga
Seperti tudingan unggahan sejumlah foto beserta keterangannya di salah satu grup FB beberapa waktu lalu. Terdapat tulisan โTangkap Penyekap TKI Berkedok Romoโ di sisi kanannya. Kemudian, ada juga tulisan โSindikat TKI PT Sriti Rukma Lestari JI Jokro baru no 17 A kembangan Jakarta barat pimpinan Romo Pascalโ tepat di foto tersebut.
โTuduhan postingan tersebut tidak benar dan membuat fitnah. Saya tak kenal dengan akun itu anonim,โ tegas dia.
Senada Kordinator Jaringan Safe Migrant Kota Batam, DS Sugeng Agung Nugroho mengecam postingan membuat fitnah dan keji tersebut.
Ia mengatakan, unggahan itu justru menggambarkan situasi perdagangan orang dan pengiriman PMI non prosedural pasca COVID-19 di Batam semakin marak terjadi.
โPostingan itu merupakan cara melemahkan pencegahan TPPO dan PMI nonprosedural dengan cara mengkriminalisasi pembela HAM yang selama ini telah melakukan perlindungan terhadap korban TPPO dan PMI non Prosedural,โ kata Sugeng.
Ia pun berharap pihak kepolisian untuk dapat mengungkap kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
โSudah kami berikan bukti ke polisi. Kita serahkan ke penyidik untuk menindak,โ harap dia.