UP PLTU Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, memastikan isu lingkungan menjadi hal penting yang tetap diperhatikan selama aktivitas operasional perusahaan berlangsung.
Respons ini menjawab adanya keluhan mengenai dampak debu dari masyarakat yang berada di sekitar area produksi perusahaan di kawasan Tanjung Sebatak, Tebing, Kabupaten Karimun.
Keluhan warga tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat dan manajemen perusahaan serta Komisi III DPRD Karimun, Rabu, 1 Oktober 2025.
Kepala PLTU Tanjungbalai Karimun, Syaifil Edli, mengatakan, pihaknya secara aktif melakukan kajian terhadap dampak yang timbul bagi lingkungan.
“Terkait pengendalian emisi kami akan lebih baik lagi ke depannya dan lingkungan juga bisa lebih baik,” ungkap Edli usai rapat dengar pendapat.
Ia menjelaskan, perusahaan akan menaruh perhatian terhadap masukan yang menjadi keluhan masyarakat. Hal tersebut disusul rencana pemeliharaan dengan pemasangan alat pengurai debu di bulan November 2025 dan 2026 mendatang.
“Masukan dalam pembahasan ini akan kami laksanakan. Termasuk nanti kami akan ada pemeliharaan di unit I dan di 2026 untuk unit II nya. Adapun bersifat jangka panjang kami masih penjajakan. Mudah-mudahan nanti bisa efektif teraplikasikan ke PLTU,” terangnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Karimun, Efrizal, menyebutkan, sejatinya PLTU sangat memperhatikan kondisi lingkungan karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
“Hasil dari rapat tadi bahwa PLTU sangat menanggapi hal seperti ini. PLTU juga sudah berjanji mengakomodir usulan masyarakat sesuai dengan kesepakatan,” jelasnya.
Menurut masyarakat, kata dia, keberadaan PLTU Tanjung Sebatak telah ada sejak 16 tahun lalu. Sehingga dianggap menimbulkan dampak polusi udara.
“Menurut masyarakat kejadian ini sejak 2009. Artinya sudah 16 tahun lalu, namun pihak PLTU sudah merespon, menanggapi dan mengupayakan. Karena faktor alam juga sehingga dampak dari pada hasil debu tidak bisa dikendalikan,” tutupnya.