Menu

Mode Gelap

Ekonomi Bisnis · 18 Apr 2022 12:30 WIB

Dirjen Minerba: Pendelegasian Izin Tambang ke Provinsi Masih Sosialisasi


					Dirjen Minerba: Pendelegasian Izin Tambang ke Provinsi Masih Sosialisasi Perbesar

Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022 masih dalam tahap sosialisasi.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal pertambangan mineral dan batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin saat menggelar jumpa pers melalui virtual zoom Senin (18/04) yang di ikuti oleh pengusaha tambang pasir dan batu bara, serta perwakilan dari pemerintah daerah provinsi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya saat ini, Dirjen Minerba masih melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi tentang berbagai fasilitas dan kesiapan lainnya, untuk memberikan kemudahan pelayanan dan transparansi dalam menjalankan amanah dari peraturan presiden tersebut.

“Kewenangan yang kita berikan tersebut tidak semuanya, hanya sebagian yang dilakukan oleh provinsi sementara sebagiannya lagi masih di kita,” sebutnya.

Sementara itu Direktur pembinaan dan pengusahaan mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sugeng Mujianto menyampaikan, adapun kewenangan yang di delegasikan ke pemerintah provinsi diantaranya pemberian sertifikat standar, izin SOP, RKAP, kemudian pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.

“Jadi proses penerbitan perpres ini cukup panjang kita godok, hampir setahun lebih dan terbit pada tanggal 11 April yang lalu,” kata Sugeng Mujianto.

ADVERTISEMENT

Adapun izin-izin yang nantinya akan di delegasikan kepada pemerintah provinsi diantaranya IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam tertentu, dan batuan dengan ketentuan berada dalam 1 daerah provinsi, atau wilayah laut sampai dengan 0-12 mil.

“Kemudian Surat izin penambangan batuan (SIPB), Izin pertambangan rakyat (IPR), dan Izin pengangkatan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan,” jelasnya.

Selain itu Izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dan Izin usaha untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan juga di delegasikan ke pemerintah provinsi.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk pembinaan mulai dari pemberian norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan juga akan di delegasikan ke provinsi, termasuk juga pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan atau fasilitas, serta pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.

Adapun pengawasan mulai dari perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawan dan monitoring evaluasi dan pengawasan juga di delegasikan ke provinsi.

“Gubernur nanti menugaskan Inspektur tambang dan pejabat pengawas, dan jika belum terdapat pejabat pengawas, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Nantinya Inspektur tambang dan pejabat pengawas wajib melaporkan hasi pengawasan kepada gubernur. Jika dalam hal pengawasan terdapat pelanggaran terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk pembinaan, pemberian sanksi administratif.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Pesan Bupati Lingga Sambut Pemilu 2024: Pilihan Boleh Beda, Persatuan Harus Dijaga

28 November 2023 - 15:51 WIB

Bupati Lingga hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

Indeks Pembangunan Manusia Kepri 2023 Tertinggi ke-3 Nasional

27 November 2023 - 22:48 WIB

IlustrasibIndeks Pembangunan Manusia

Bea Cukai Kepri Tangkap 6 Juta Barang Rokok Ilegal di Selat Singapura

26 November 2023 - 13:51 WIB

Ilustrasi rokok ilegal atau tanpa pita cukai

Mendagri Dorong Masyarakat Kepri Tanam Cabai

25 November 2023 - 17:25 WIB

IMG 20231125 WA0003

Warga Belajar PKBM Melati Karimun Dibekali Studi Pengolahan Sampah

25 November 2023 - 16:14 WIB

IMG 20231125 WA0002 11zon

Pemerintah Setuju Ranperda Karimun Kabupaten Layak Anak untuk Disahkan

24 November 2023 - 16:36 WIB

IMG 20231124 151209 11zon
Trending di Warta