Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022 masih dalam tahap sosialisasi.
Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal pertambangan mineral dan batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin saat menggelar jumpa pers melalui virtual zoom Senin (18/04) yang di ikuti oleh pengusaha tambang pasir dan batu bara, serta perwakilan dari pemerintah daerah provinsi.
Menurutnya saat ini, Dirjen Minerba masih melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi tentang berbagai fasilitas dan kesiapan lainnya, untuk memberikan kemudahan pelayanan dan transparansi dalam menjalankan amanah dari peraturan presiden tersebut.
“Kewenangan yang kita berikan tersebut tidak semuanya, hanya sebagian yang dilakukan oleh provinsi sementara sebagiannya lagi masih di kita,” sebutnya.
Sementara itu Direktur pembinaan dan pengusahaan mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sugeng Mujianto menyampaikan, adapun kewenangan yang di delegasikan ke pemerintah provinsi diantaranya pemberian sertifikat standar, izin SOP, RKAP, kemudian pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.
“Jadi proses penerbitan perpres ini cukup panjang kita godok, hampir setahun lebih dan terbit pada tanggal 11 April yang lalu,” kata Sugeng Mujianto.
Adapun izin-izin yang nantinya akan di delegasikan kepada pemerintah provinsi diantaranya IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam tertentu, dan batuan dengan ketentuan berada dalam 1 daerah provinsi, atau wilayah laut sampai dengan 0-12 mil.
“Kemudian Surat izin penambangan batuan (SIPB), Izin pertambangan rakyat (IPR), dan Izin pengangkatan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan,” jelasnya.
Selain itu Izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dan Izin usaha untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan juga di delegasikan ke pemerintah provinsi.
Kemudian untuk pembinaan mulai dari pemberian norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan juga akan di delegasikan ke provinsi, termasuk juga pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan atau fasilitas, serta pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
Adapun pengawasan mulai dari perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawan dan monitoring evaluasi dan pengawasan juga di delegasikan ke provinsi.
“Gubernur nanti menugaskan Inspektur tambang dan pejabat pengawas, dan jika belum terdapat pejabat pengawas, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan,” terangnya.
Nantinya Inspektur tambang dan pejabat pengawas wajib melaporkan hasi pengawasan kepada gubernur. Jika dalam hal pengawasan terdapat pelanggaran terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk pembinaan, pemberian sanksi administratif.