Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menerima 12 aduan terkait persoalan Tunjangan Hari Raya (THR). Aduan tersebut langsung disampaikan oleh pekerja melalui posko aduan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) secara daring, kemudian aduan tersebut diteruskan ke daerah.
Kepala Disnaker Kepri, Mangara Simarmata, mengungkapkan saat ini pihaknya tengah memproses dan mengkaji terkait aduan tersebut. Namun demikian, kebanyakan aduan tersebut soal pekerja yang menilai THR yang diterimanya dari perusahaan tidak penuh satu bulan gaji.
โNah, tidak penuhnya itu bagaimana masih kami kaji. Apakah sudah sesuai perhitungannya. Kan bisa saja THR tidak penih diberikan akibat masa kerja belum sampai setahun atau bagaimana,โ ucapnya ditemui di Tanjungpinang, Selasa (26/4).
Ia menyebut, jika hasil kajian nanti menunjukkan pihak perusahaan yang memang tidak menaati aturan pemberian THR bagi karyawan. Disnakertrans akan menyurati dan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut agar menunaikan tanggungjawabnya.
Baca Juga
โMakanya kita tunggu hasil dan proses kajiannya terlebih dahulu,โ katanya.
Namun demikian, lanjut Mangara, hingga kini pihaknya belum menerima aduan secara langsung mengenai persoalan pemberian THR di Kepri. Selain itu, dari pihak perusahaan juga belum ada keluhan dalam menunaikan tanggungjawab tersebut.
Diharapkan, kondisi tersebut bisa bertahan sehingga para pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima THR dapat memperoleh kesejahteraan tersebut dan menggunakannya untuk keperluan hari raya.