Menu

Mode Gelap

Warta · 25 Mei 2023 14:59 WIB

DPRD Batam Cecar Disdukcapil Terkait Layanan Adminitrasi


					RDPU komisi I DPRD Batam dengan Disdukcapil. Foto: Istimewa Perbesar

RDPU komisi I DPRD Batam dengan Disdukcapil. Foto: Istimewa

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Udin P Sihaloho, mencecar habis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait pelayanan administrasi saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi I DPRD Batam, Rabu (24/5).

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam tersebut dipimpin Tumbur Sihaloho sebagai pimpinan rapat dan dihadiri Diskominfo, BKAD dan Disdukcapil.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan tersebut Komisi I DPRD Kota Batam, memfasilitasi organisasi Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (Ikabsu) yang diketahui oleh Undin P Sihaloho, untuk menjelaskan pelayanan administrasi seperti Akte Lahir dan secara kolektif.

“Mereka minta bersurat, sudah saya surati. Saya pikir itulah mekanismenya. Tapi mereka malah bilang tidak bisa,” kata Udin.

Menurut Udin pelayanan administrasi kependudukan tersebut bagi masyarakat hal yang mendasar. Untuk itu, dirinya mencoba menfasilitasi pengurusan ini secara kolektif guna mempermudah warga.

“Kalau kita lihat setiap hari di Disdukcapil orang berjubel-jubel. Jadi tujuan kami ini untuk memudahkan, tapi kenapa malah tidak bersambut,” kata Udin lagi.

ADVERTISEMENT

Disebutkannya, latar belakang permintaan pengurusan admistrasi secara kolektif mengingat sebentar lagi akan mulai dibukanya PPDB dan salah satu syaratnya yakni akte kelahiran anak.

“Sehingga dirasa perlu untuk segera diurus agar memudahkan masyarakat yang belum memiliki akte bisa bersekolah khususnya Sekolah Dasar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Batam, Nur Arif Amri, dalam rapat koordinasi di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, mengatakan mengenai permintaan pengurusan Akte di Disdukcapil harus dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

“Di luar orang yang bersangkutan, harus mengirimkan surat permohonan kerjasama,” kata Nur Amri.

Dia juga menjelaskan sesuai aturan bahwa Disdukcapil juga tidak bisa mengeluarkan akte atau admistrasi kependudukan lainnya pada hari libur.

Jika ditambah lagi dengan berkas pengurusan kolektif, maka pegawai akan semakin kewalahan dalam melakukan pelayanan pengurusan berkas.

ADVERTISEMENT

“Apalagi kalau sempat melakukan pengurusan di luar kantor, maka kami juga akan membawa perangkat komputer, dan ini sangat tidak mungkin kami bisa laksanakan karena kami keterbatasan SDM,” tandasnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal di Sei Temiang Batam, 2 Penumpang Tewas

4 Juni 2023 - 16:06 WIB

Mobil yang ditumpangi korban

Pangdam I BB Resmikan Lapangan Tembak Kodim 0317/TBK: Bisa untuk Latihan Atlet

2 Juni 2023 - 07:29 WIB

IMG 20230601 WA0076

Polsek Daik Lingga Imbau Nelayan Waspadai Potensi Cuaca Buruk Saat Melaut

1 Juni 2023 - 22:16 WIB

Personel Polsek Daik menyampaikan imbauan waspada ke pelaut

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Gubernur Serukan Aktualisasi Nilai Pancasila

1 Juni 2023 - 21:57 WIB

Upacara peringatan hari lahir pancasila

Pansus DPRD Batam Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

1 Juni 2023 - 21:32 WIB

IMG 20230601 WA0009

Bea Cukai Kepri Amankan 6.828 Botol Mikol Ilegal Senilai Rp 4,5 Miliar

1 Juni 2023 - 10:47 WIB

IMG 20230601 094506 11zon 1
Trending di Warta