Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Batam menyetujui kebijakan umum APBD prioritas dan plafon anggaran sementara [KUA-PPAS] anggaran pendapatan belanja daerah 2024, serta rancangan perubahan KUA/PPAS APBD 2023.
Hal itu tertuang dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam Bersama pemko Batam pada Kamis (10/8).
“Hari ini Banggar menyampaikan dan membacakan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023, sekaligus pengambilan keputusan serta penandatanganan nota kesepakatannya,” kata Anggota Banggar DPRD Batam, Nina Melanie.
Ia mengatakan sejalan dengan kebijakan nasional turut mempengaruhi arah kebijakan yang diambil melihat produk domestik regional. Menurutnya penyusunan perubahan KUA dan PPAS setiap tahun merupakan agenda rutin di DPRD Batam.
Baca Juga
“Ini sebagai satu kesatuan langkah dalam mendukung agenda pembangunan nasional serta agenda pembangunan provinsi,” katanya.
Disebutkan, Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 akan menjadi dasar dan pedoman dalam menyusun Ranperda Perubahan APBD tahun 2023. Berdasarkan ketentuan, Pemko Batam menyusun perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 dengan mempedomani Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam.
Perubahan kebijakan umum APBD menjadi dasar dalam penyusunan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Ada tiga kata kunci dalam sasaran pokok pembangunan tersebut, yakni struktur perekonomian yang kokoh, keunggulan kompetitif wilayah, dan SDM berkualitas.
“DPRD Kota Batam melalui Banggar mendorong pemerintah Kota Batam agar tetap optimis. Dengan menyusun dan menetapkan kebijakan ekonomi dan sosial pada akhir tahun 2023,” terang Nina Melanie.
Setelah melakukan pembahasan, atas rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023, maka disepakati dan dapat dilaporkan. Mulai dari Pendapatan Daerah, dalam rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD tahun 2023, pendapatan sebesar Rp 3.240.653.917.555. Bertambah menjadi Rp 3.257.246.583.732.
Dengan rincian, pendapatan asli daerah, Rp 1.716.745.963.171, pendapatan transfer Rp 1.531.107.830.872, dan lain-lain pendapatan daerah yang Sah, Rp 9.392.789.689.
Kemudian Belanja Daerah, meliputi dalam rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 yang disampaikan Pemko Batam, belanja sebesar Rp 3.321.943.056.819. berubah jadi Rp 3.312.159.071.483.
Selanjutnya, Pembiayaan, dalam penerimaan pembiayaan sebesar Rp 54.912.487.751. Atas kesepakatan yang telah dilakukan untuk perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 tersebut, postur APBD Kota Batam tahun anggaran 2023 adalah Berimbang, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.