Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar audiensi membahas masalah krusial lapangan kerja di Kabupaten Lingga.
Pertemuan ini berlangsung pada Senin (6/10/2025) di Gedung DPRD dan dihadiri oleh perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), perwakilan penambang timah, dan Forum Peduli Singkep Barat.
Rapat audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga didampingi Wakil Ketua I serta para ketua komisi dan anggota dewan. DPRD juga turut mengundang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kaitan dengan isu ketenagakerjaan dan investasi di wilayah tersebut guna memastikan solusi yang komprehensif.
Dalam audiensi tersebut, SPSI mendesak Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta menuntut adanya target waktu penyelesaian.
Dalam audiensi ini, SPSI menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki kepekaan tinggi terhadap sulitnya lapangan kerja yang kini dihadapi masyarakat.
Secara detil beberapa poin utama yang menjadi desakan dari SPSI, yaitu:
1. Pemerintah Daerah dan DPRD wajib memproses Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
2. Harus ada target waktu yang jelas dalam penyelesaian proses perizinan ini.
3. Pemerintah diminta segera menyiapkan solusi terbaik bagi masyarakat.
4. Pelaksanaan program investasi harus diiringi dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat lokal.
Senada dengan SPSI, perwakilan dari Forum Peduli Singkep Barat, Hermadi, menekankan perlunya kebijakan konkrit dari pemerintah daerah dan DPRD.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang kerja yang sangat dibutuhkan masyarakat guna menjamin kelangsungan hidup keluarga mereka,” kata dia.
Dari sisi OPD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan bahwa usulan empat wilayah penambangan rakyat sudah diajukan sejak tahun 2017. Namun, hingga kini WPR tersebut belum juga diterbitkan untuk kawasan di Kepulauan Riau.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Jumadi, mengusulkan adanya langkah “jemput bola” dari Pemerintah Daerah dan DPRD. Usulan ini berupa segera melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mengetahui sejauh mana progres penerbitan WPR tersebut berjalan.
Menanggapi berbagai masukan, Ketua Komisi III DPRD Lingga, Yanuar, ST, mengusulkan agar DPRD segera mengambil langkah maju. Ia menyarankan dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Provinsi dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
RDP ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk mencari solusi atas masalah lapangan kerja, khususnya bagi masyarakat Lingga.