Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan Heri Wahyu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, sebagai tersangka, Rabu (20/7).
Penetapan tersangka tersebut atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengungkapkan selain Heri Wahyu pihaknya juga menetapkan 2 tersangka lainnya. Keduanya yakni, tersangka berinisial Ari Syafdiansyah sebagai broker atau penjual dan Supriatna selaku pihak pemilik surat.
Keduanya berperan sebagai pihak yang bersama-sama dengan tersangka Heri Wahyu dalam mengadakan lahan yang bermasalah tersebut.
“Kami tetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya langsung kita tahan per hari ini,” ujarnya.
Adapun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 2,44 miliar atau sesuai dengan total anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Bintan.
“Pebuatan dari para tersangka menimbulkan kerugian negara sebeaar loss anggaran yang dikeluarkan Pemkab bintan,” sebut I Wayan.
Selain itu, lanjut Kajari, dalam penyelidikan kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 saksi dan 3 saksi ahli.
Untuk diketahui, lahan untuk TPA sampah di Tanjunguban Selatan itu dibeli Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan seluas 2 Hektare melalui APBD 2018 sebesar Rp 2,44 miliar.