Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 20 Jul 2022 15:32 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban, Kadis Perkim Bintan Ditetapkan Tersangka


					Kajari Bintan konferensi pers penetapan tersangka korupsi lahan TPA di Tanjunguban. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Kajari Bintan konferensi pers penetapan tersangka korupsi lahan TPA di Tanjunguban. Foto: Ismail/kepripedia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan Heri Wahyu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, sebagai tersangka, Rabu (20/7). 

Penetapan tersangka tersebut atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara. 

ADVERTISEMENT

Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengungkapkan selain Heri Wahyu pihaknya juga menetapkan 2 tersangka lainnya. Keduanya yakni, tersangka berinisial Ari  Syafdiansyah sebagai broker atau penjual dan Supriatna selaku pihak pemilik surat.

Keduanya berperan sebagai pihak yang bersama-sama dengan tersangka Heri Wahyu dalam mengadakan lahan yang bermasalah tersebut. 

“Kami tetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya langsung kita tahan per hari ini,” ujarnya. 

Adapun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 2,44 miliar atau sesuai dengan total anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Bintan. 

ADVERTISEMENT

“Pebuatan dari para tersangka menimbulkan kerugian negara sebeaar loss anggaran yang dikeluarkan Pemkab bintan,” sebut I Wayan. 

Selain itu, lanjut Kajari, dalam penyelidikan kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 saksi dan 3 saksi ahli.

Untuk diketahui, lahan untuk TPA sampah di Tanjunguban Selatan itu dibeli Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan seluas 2 Hektare melalui APBD 2018 sebesar Rp 2,44 miliar.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Bintan, Tarif Rp 2 Juta per Kencan

4 Oktober 2023 - 10:23 WIB

zdg061qxo8wpw3jnggwu

Pesta Miras, Sekelompok Remaja di Dabo Singkep Diamankan Polisi

2 Oktober 2023 - 20:26 WIB

Remaja terjaring razia pesta miras

Kabur dari Kasus Penggelapan Uang di Tanjungpinang, Pelaku Ternyata Bunuh WNA di Batam 

2 Oktober 2023 - 18:44 WIB

IMG 20230929 WA0013 11zon

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon
Trending di Hukum Kriminal