Dugaan Skandal BBM Ilegal di Karimun: Kapal ‘Hantu’ Milik AH Melenggang Bebas, APH Kemana?

Karimun – Praktik mafia minyak di wilayah perairan Kabupaten Karimun kian berani menampakkan diri. Berdasarkan investigasi lapangan, aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal melalui metode Ship to Ship (STS) dari Selat Malaka marak terjadi di perairan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Rabu, 31 Desember 2025.

Ironisnya, meski dilakukan secara terang-terangan, bisnis gelap yang menyeret nama pemain besar berinisial Ahau ini seolah tak tersentuh hukum. Kondisi ini memicu kecurigaan publik adanya “main mata” atau pembiaran oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

ADVERTISEMENT

Pantauan di lokasi menunjukkan dua unit kapal pompong berwarna abu-abu tanpa nomor seri maupun nama perusahaan beroperasi secara bebas. Kapal-kapal tersebut dilengkapi dengan tangki kotak raksasa berwarna hitam yang digunakan untuk menampung BBM hasil kencingan dari kapal tanker di Selat Malaka.

“Aktivitas penyaluran BBM ini dilakukan berulang-ulang. Kapalnya tidak punya identitas resmi, tapi berani sandar dan bongkar muat. Ini jelas-jelas indikasi mafia minyak yang sangat terorganisir,” ujar seorang sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Secara regulasi, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi negara. Merujuk pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Namun, meski ancaman hukuman di depan mata, operasional kapal milik Ahau di Sungai Raya seakan mendapatkan “karpet merah”. Belum ada tindakan tegas maupun garis polisi yang terpasang di lokasi temuan.

Ketidakberdayaan aparat dalam menindak aktivitas yang merugikan negara ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan komitmen Polri dan instansi terkait dalam memberantas mafia migas di Kepulauan Riau.

“Kami berharap aparat tidak tutup mata. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke pemain besar seperti Ahau. Temuan ini adalah ujian bagi integritas penegak hukum di Karimun,” tambah sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian setempat dan otoritas pelabuhan terkait pembiaran aktivitas di perairan Meral tersebut.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article