Eks Gubernur Kepri periode 2016-2021, Nurdin Basirun, saat ini dikabarkan telah mengirup udara bebas. Nurdin bebas bersyarat per Jumat (19/8).
Informasi mengenai bebasnya Nurdin Basirun dari Lapas Suka Miskin, Jawa Barat, dibenarkan mantan ajudannya, Yova Apriazir.
Yova mengungkap jika pembebasan bersyarat Nurdin diperoleh dari pemberian remisi peringatan HUT ke-77 RI. Nurdin juga dipastikan akan tiba di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (20/8) besok.
“Beliau mendapat remisi tiga bulan. Dari remisi itu, turunannya bebas bersyarat. Besok sudah akan tiba di Batam,” kata Yova, Jumat (19/8).
Usai dinyatakan bebas, Nurdin berencana akan menunaikan janjinya semasa di tahan untuk mengunjungi salah satu pondok pesantren di Kota Batam.
“InsyaAllah (nanti) ke Karimun. Tapi menuju Batam dulu, beliau ada nazar untuk mengunjungi salah satu pondok pesantren di sana,” katanya.
Setelah itu, Nurdin akan melanjutkan untuk mengunjungi makam sang ibu yang berada di Karimun.
“Rencana juga akan berziarah ke makam ibunya di Karimun,” jelasnya.
Nurdin Basirun sebelumnya telah menjalani hukuman sejak tahun 2020 lalu atas kasus suap izin pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan.
Dari kasus ini, Majelis Hakim Tipidkor Jakarta Pusat memvonis Nurdin 4 tahun kurungan penjara.