Ratusan buruh yang tergabung di dalam karyawan subcon perusahaan Saipem menggelar aksi unjuk rasa di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Senin malam (7/3).
Mereka menuntut agen penyalur tenaga kerja perusahaan raksasa di Karimun itu, yakni PT Arta Teknik Abadi untuk segera membayarkan gaji para buruh.
Dalam tuntutannya, para pekerja mendesak pihak perusahaan yang sudah beberapa kali melakukan penundaan pembayaran gaji karyawan.
“Penundaan gaji ini sudah tiga kali di bulan Maret ini. Lalu pihak perusahaan minta diundur lagi, karena kami sebagai pekerja juga punya kebutuhan keluarga,” ujar seorang pekerja, Saidi.
Menurut Saidi, keterlambatan gaji ini sangat meresahkan bagi pekerja jika terus dibiarkan. Untuk itu, para buruh sepakat mendesak perusahaan segera membayarkan gaji hingga pada Selasa (8/3).
“Kalau belum juga dibayar, kami akan minta perusahaan bayarkan denda keterlambatan gaji sebesar 5 persen jumlah gaji yang mesti diterima,” katanya.
Dia menuturkan, setidaknya terdapat 200 lebih pekerja yang menjadi tanggung jawab PT ATA untuk segera membayarkan hak-haknya.
“Maka ini sedang kita minta dibuatkan perjanjiannya. Jika tidak dibayar, maka akan ada denda,” ucapnya.
“Keterlambatan gaji seperti ini sudah sering kami alami. Ini sudah yang ketiga kali, tapi kali ini adalah yang terparah sampai tiga kali diundur gaji,” tambah dia.
Sementara HRD PT ATA, Roni Lazuardy, enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait tuntutan para buruh terkait pembayaran gaji yang terjadi keterlambatan.
“Pak Manajer sedang di luar kota, saya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan terkait hal ini,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.