Dua orang pria bernama Robin Simon (43) dan Super (35) warga Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung lantaran melakukan aksi pencurian di rumah warga.
Mereka memasuki rumah warga di Kavling Sei Lekop pada Jumat (3/3) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tersangka masuk ke rumah warga saat pemilik tidak di rumah. Mengambil BPKB motor bersama motor BP 3260 QD serta satu kalung emas berat 1,16 gram. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 12 juta,” ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Sabtu (11/3).
Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari laporan korban pada Kamis (9/3). Lalu, polisi melakukan proses penyelidikan dan mendapatkan informasi ke keberadaan satu pelaku di seputaran SP Plaza.
Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Yuda Firmansyah langsung melakukan penangkapan. Polisi melakukan pengembangan hingga menangkap satu pelaku lainnya di wilayah Barelang.
Namun saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas hingga timah panas bersarang di kedua kaki pelaku.
“Hasil dari pengembangan pelaku didapati satu pelaku lainnya di wilayah Barelang. Saat diamankan keduanya sempat melawan petugas hingga diberikan tindakan terukur,” ujarnya.
Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti kendaraan motor polisi berhasil mengamankannya. Sementara untuk emas telah dijual pelaku,” pungkasnya.