DPC Partai PKB Karimun melaporkan Lukman Edi atas dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polres Karimun, Rabu 7 Agustus 2024 sore.
Dalam laporan tersebut, DPC PKB yang dipimpin Nyimas Novi Ujian, pengurus DPW PKB Kepri serta para pengurus itu turut menyertakan bukti postingan media sosial maupun artikel berita.
Lukman Edy yang merupakan mantan Sekjen DPP PKB dilaporkan setelah dianggap melakukan ujaran kebencian serta dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan juga partai PKB.
Ketua DPC PKB Karimun, Nyimas Novi Ujiani, mengatakan laporan ini sebagai bentuk solidaritas kader PKB di Karimun atas tudingan yang dialamatkan kepada pimpinan dan partai PKB, sehingga cukup memantik reaksi di berbagai daerah.
“Pengaduan ini sebagai bentuk solidaritas kami terhadap hal yang belakangan banyak berseliweran di media sosial yang menyudutkan ketua umum kami Gus Muhaimin Iskandar dan partai PKB sendiri,” ungkap Nyimas.
Menurut Nyimas, laporan yang bersifat ‘Pengaduan’ ini juga mempertegas jika partai PKB hingga saat ini baik-baik saja dan tidak sesuai dengan tudingan Lukman Edi.
“Pengaduan ini juga mempertegas bahwa PKB ini baik-baik saja. Laporan Polisi (LP) terhadap kasus ini telah dilakukan DPP PKB di pusat, Jakarta,” tegasnya.
Pengaduan DPC PKB Karimun ke SPKT Polres Karimun itu sebagai bentuk gerakan kader partai yang protes terhadap dugaan pencemaran nama baik. Tudingan tersebut dianggap menimbulkan kegaduhan publik.