Gondol 50 Kilogram Kepingan Tembaga Perusahaan, Tiga Mantan Karyawan Ditangkap Polisi

Petugas Polsek Gunung Kijang menangkap 3 pelaku yang mencuri 22 keping tembaga seberat 50 kilogram milik salah satu perusahaan subkontraktor PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang.

Ketiga pelaku, yakni pria berinisial S berusia 23 tahun sebagai otak pelaku, lalu rekannya N berusia 50 tahun dan MA berusia 28 tahun.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono, mengatakan pencurian yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada  4 Oktober 2022 sekitar pukul 8 malam.

Para pelaku berhasil mengelabui penjaga gerbang depan dengan memarkirkan mobil ke titik buta penjagaan. 

“Setelah mendapatkan barang curiannya, ketiga pelaku kabur dengan mobil tersebut, itu membuat sekuriti curiga lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ujarnya, Senin (17/10) kemarin.

Mendapati laporan dari sekuriti, keesokan harinya ketiga pelaku lalu dibekuk di Kecamatan Bintan Timur. Lalu ketiganya digelandang ke Mapolsek Gunung Kijang.

“Mereka kita tangkap tanpa memberikan perlawanan dan mereka mengakui baru sekali melakukan aksi pencurian itu,” jelasnya.

Dari pengakuan ketiganya, bahwa mereka merupakan eks karyawan di perusahaan subkontraktor tersebut. Sehingga berbekal kartu karyawan mereka memiliki akses untuk masuk dalam Kawasan PT BAI. 

Untuk menjalankan aksi tersebut mereka sengaja merental Mobil Toyota Rush. Mobil tersebut dikemudikan oleh S dan MA. Sementara NA mengendarai Honda Beat untuk memantau lokasi.

ADVERTISEMENT

Ketika suasana terbilang aman, mereka beraksi mencuri dan memasukan kepingan tembaga itu ke dalam mobil. Namun mereka gagal untuk keluar dari KEK Galang Batang karena ketatnya penjagaan pada malam itu.

“Setelah mereka kabur dengan mobil dari gerbang penjagaan pertama. Mereka pergi ke lokasi lain namun masih berada di KEK Galang Batang memindahkan kepingan tembaga tersebut. Mereka melukan hal itu untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Atas aksi pencurian tersebut mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara barang bukti berupa kepingan tembaga serta Mobil Toyota Rush dan Honda Beat disita untuk barang bukti.

ADVERTISEMENT

“Kini mereka bertiga telah mendekam di sel penjara,” ucapnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New
advertisement

POPULER

What's Hot