Harga BBM Naik, Disnaker Imbau Perusahaan di Batam Beri Tunjangan Transportasi Pekerja

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah mengeluarkan imbauan ke perusahaan terkait tunjangan transportasi sebagai akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Surat imbauan tersebut dirilis pada 3 September 2022 yang dilayangkan untuk semua perusahaan di Batam. 

ADVERTISEMENT

“Ini kita keluarkan menyikapi keluhan dari pekerja bahwa merasakan imbas dari kenaikan BBM,” kata Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti saat dikonfirmasi, Kamis (15/9).

Surat imbauan dengan nomor: 2177/KT.04.00/IX/2022 itu berisi imbauan untuk menaikkan tunjangan transportasi yang merupakan tunjangan tidak tetap terhadap pekerja.

“Jadi surat imbauan tersebut kita buat, berdasarkan keputusan Pemerintah pusat pada 3 September 2022 lalu pukul 14.30 WIB, yang mengesahkan kenaikan harga BBM,”  kata Rudi.

Dia menuturkan, tidak ada hukuman ataupun hal lainnya yang akan diberikan Disnaker jika perusahaan mengabaikan imbauan tersebut

Akan tetapi perusahaan sudah sewajarnya mensejahterakan karyawannya.

“Perusahaan itu bisa maju dan berkembang, karena ada karyawan. Jadi sudah sepatutnya perusahaan juga memperhatikan karyawan,” pesan dia.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New