Para pemilih baik kalangan mahasiswa hingga pekerja yang berada di tempat yang berbeda dengan alamat KTP dapat mengajukan pindah TPS agar tak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 apabila sedang berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya.
Seperti pemilih yang berstatus mahasiswa atau pekerja yang merantau ke luar daerah asalnya. Termasuk lainnya seperti istri yang mengikuti suaminya bekerja di luar domisili KTP.
Untuk dapat mengajukan pindah memilih TPS ini, pemilih luar daerah perlu mempersiapkan dokumen pendukung, seperti surat tugas bagi pekerja atau surat keterangan mahasiswa aktif.
Pengurusan dokumen pindah memilih tersebut tidak bisa dilakukan secara online lantaran ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Pengurusan pindah memilih Pemilu ini selambat-lambatnya H-30 hari pencoblosan pada 14 Februari. Artinya, hari ini (15/1) menjadi hari terakhir mengurus pindah memilih TPS tersebut.
Syarat pindah TPS Pemilu 2024
Merujuk Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022, tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk pindah TPS. Ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi. Di antaranya ialah:
- menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial atau panti rehabilitasi; - menjalani rehabilitasi narkoba;
- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili;
- tertimpa bencana alam;
- bekerja di luar domisilinya; dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara Urus Pindah TPS Pemilu 2024
Perlu diperhatikan, sebelum mengajukan pindah TPS Pemilu 2024, pastikan dulu nama sudah terdaftar sebagai DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id.
Jika datamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, maka lakukan cara pindah TPS berikut.
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
- Lengkapi pengajuanmu dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.
- Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya. Ini bergantung pada alasanmu merantau dan tidak dapat menggunakan hak suara di tempat asal.
- Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suaramu. Statusmu akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Akan tetapi, risiko bagi pemilih yang pindah TPS adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif, terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).
Misalnya, pemilih terdaftar di Kabupaten Lingga, maka nama orang tersebut masuk ke dalam DPT Kabupaten Lingga. Apabila pemilih pindah kecamatan atau pindah dapil, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Lingga
Lalu, jika pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka akan kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kabupaten Lingga, DPRD Provinsi Kepri, DPD Kepri hingga DPR RI yang mewakili wilayahnya.