Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Jan 2022 14:48 WIB

Heboh NFT, Kemendagri Ingatkan Bahaya Unggah Swafoto KTP Elektronik


					Ilustrask e KTP. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrask e KTP. Foto: Istimewa

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el.

Terlebih saat ini tengah hebohnya bisnis digital Non-Fungible Token (NFT). Dimana, banyak masyarakat menguggah foto bersama KTP.

ADVERTISEMENT

Dalan keterangan resminya, Zudan mengingatkan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’,” ujarnya.

Zudan menyebutkan, mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, dapat dengan mudah digunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.

“Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online),” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.

“Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

ADVERTISEMENT

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Zudan.

Untuk diketahui, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. 

Sementara blokchain adalah teknologi yang mendasari perkembangan mata uang kripto seperti bitcoin, ethereum, atau bentuk aset kripto lain.

ADVERTISEMENT

NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.

NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020.

Gabung dan ikuti kami di :

Berita ini dikutip dari infopublik.id

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Libur Idul Adha 2023 Ditetapkan 3 Hari: 28 – 30 Juni

21 Juni 2023 - 10:25 WIB

Ilustrasi kalender Juni 2023

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh Pada 29 Juni 2023

19 Juni 2023 - 09:15 WIB

Sidang Isbat awal Zulhijah penetapan Idul Adha 1444 H

Audiensi AMSI ke KPU: Rencanakan Kerja Sama Cek Fakta Pemilu 2024

16 Juni 2023 - 10:05 WIB

KPU terima audiensi AMSI

16 Ribu ASN hingga TNI/Polri Bakal Dipindah ke IKN

12 Juni 2023 - 13:50 WIB

Rancangan IKN

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

24 Mei 2023 - 19:21 WIB

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS 4G BAKTI Kominfo

17 Mei 2023 - 12:54 WIB

Menkominfo Johnny G Plate
Trending di Nasional