Hendak Kirim PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Pria di Batam Ditangkap

Unit IV Satreskrim Polresta Barelang Batam menangkap 2 penyelundup calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal berinisial RA (44) dan IP (35) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

“Kedua pelaku diduga akan mengirim seorang menjadi PMI ilegal berinisial T (60) warga Lebak Banten,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Rabu (29/3).

ADVERTISEMENT

Terungkapnya pengiriman calon PMI ini dari laporan masyarakat pada Senin 27 Maret 2023. Selanjutnya dilakukan penyelidikan di lapangan hingga menangkap dua pelaku dan korban CPMI yang akan dikirim ke Malaysia di pelabuhan.

“Dua pelaku ini kita amankan di Pelabuhan Batam Center,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku RA berperan sebagai perekrut calon PMI dari Banten dan memfasilitasi pengurusan paspor serta tiket pesawat hingga diantar ke Malaysia.

Sementara IP bertugas sebagai penjemput dari Bandara ke Pelabuhan hingga pengurus tiket kapal menuju ke Malaysia.

Polisi menyita barang bukti satu paspor milik CPMI. Satu paspor RA bersama tiket kapal serta uang 200 ringgit dan uang tunai RP 2.400.000 dan satu mobil merek Xenia BP 1076 FR.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” pungkas Kompol Budi.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New