Sejumlah masyarakat di Kepulauan Riau menerima surat tilang elektronik yang dikirim melalui platform perpesanan WhatsApp.
Adapun pengirim pesan itu, akun WhatsApp mengatasnamakan diri Polantas disertai dengan foto profil logo bertuliskan ETLE. Di dalamnya memuat sebuah dokumen dengan format APK alias aplikasi dengan diberi judul ‘surat tilang elektronik’.
Selain itu, terdapat narasi “Ke pada yth bapak/ibu kami mendeteksi bahwa anda telah melakukan pelanggaran lalu lintas. maka dari itu kami berikan surat tilang digital. silahkan dibuka Surat tilang di atas”
Pengirim mengarahkan penerima pesan untuk membuka dokumen format APK yang disertakan dalam pesan itu.
FAKTANYA:
Berdasarkan pengamatan kepripedia.com pesan WhatsApp yang memuat Surat Tilang Elektronik berisikan dokumen format APK adalah hoaks alias tidak benar.
Pesan ini mengandung unsur penipuan dan berpotensi membahayakan keamanan data pribadi jika file APK yang dikirimkan dibuka. Hal serupa juga sudah pernah terjadi dibeberapa daerah lainnya.
Informasi menyesatkan dan penipuan ini muncul setelah Polri menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Pihak kepolisian Polda Kepri melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), disampaikan Dirlantas Kombes Pol. Tri Yulianto, menegaskan bahwa pemberitahuan pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp ini adalah tidak benar.
“Apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp, yang mengatasnamakan pihak kepolisian, dimana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK, kami pastikan itu penipuan. Tolong diabaikan saja,” imbau Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, melalui keterangannya (7/2).
Dijelaskan bahwa pemberitahuan tilang resmi tidak pernah dikirim melalui platform WhatsApp. Sementara pesan WhatsApp yang meminta untuk mengklik link atau menginstal file APK adalah upaya penipuan
Lebih lanjut, disampaikan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memungkinkan pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas untuk menerima surat konfirmasi tilang secara resmi ke alamat terdaftar mereka.
“Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri. Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE,” lanjut Kombes Pol. Tri Yulianto.
Apabila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT. POS Indonesia.
“Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online,” pungkasnya.
Sementara itu, file APK yang dikirimkan melalui WhatsApp ini berpotensi membahayakan keamanan data pribadi termasuk data perbankan.
Melalui unggahan Instagramnya pada 2023 lalu, Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya memberikan rekomendasi langkah-langkah penanganan jika terlanjur mengklik atau mengunduh aplikasi tersebut.
Jika belum terlalu lama atau kurang dari satu menit Anda mengunduh file tersebut, yang terbaik yang dilakukan adalah aktifkan Airplane Mode atau Mode Pesawat. Untuk menstop SMS tidak masuk dan tidak bisa dicuri. Setelah itu, periksa dan cari aplikasi apa yang baru saja di install, dan segera uninstall.
Lalu periksa aplikasi apa saja yang memiliki hak untuk membaca dan mem-forward SMS, kemudian nonaktifkan aplikasi tersebut.
“Kalau mau paranoid, ganti password dan PIN transaksi m-banking. Serta pastikan sudah mengaktifkan two step verification dari WhatsApp supaya kalau WhatsApp dicuri terlindungi tetap aman karena dilindungi 6 PIN two step verification,” jelas Alfons dikutip dari unggahan Instagram, Senin (2/10/2023) lalu.
KESIMPULAN:
Berdasarkan pengamatan kepripedia.com pesan WhatsApp yang memuat Surat Tilang Elektronik berisikan dokumen format APK adalah hoaks alias tidak benar. Konten tersebut berpotensi phising atau penipuan.