HPM Dinilai Tak Sejalan Pasar, Penambang Pasir Kuarsa Kepri Sampaikan Keluhan ke DPRD

Tanjungpinang – Industri pertambangan pasir kuarsa di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghadapi tekanan berat akibat anjloknya harga pasar dan meningkatnya beban fiskal.

Kondisi ini mendorong pelaku usaha meminta pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) yang dinilai tidak lagi sesuai dengan realitas pasar.

ADVERTISEMENT

Permintaan itu disampaikan Direktur PT Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari, dalam Rapat Koordinasi Mekanisme Kewenangan Perizinan dan Produksi Tambang Pasir Kuarsa bersama Komisi III DPRD Kepri di Graha Kepri, Batam, Selasa, 14 Januari 2026.

“Kami memohon dukungan agar HPM Pasir Kuarsa yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 481 dan 565 Tahun 2025 ditinjau ulang,” ujar Ady di hadapan anggota dewan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, dan dihadiri Kepala Dinas ESDM Kepri, M. Darwin, ini membahas persoalan struktural yang membelit industri tambang di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Ady mengungkapkan, kinerja PT MMI sepanjang 2025 tertekan signifikan. Harga jual pasir kuarsa di pasar global dan domestik turun lebih dari 50% dibandingkan harga wajar tiga hingga empat tahun sebelumnya.

“Dampaknya langsung terasa pada kemampuan produksi dan penjualan. Di sisi lain, beban fiskal meningkat seiring kenaikan pajak daerah dan opsen dari 10% menjadi 14%,” jelasnya.

Tekanan tersebut tercermin pada realisasi produksi. Dari target produksi 2.586.320 ton pada 2025, realisasinya hanya 106.652 ton atau sekitar 4,1%.

“Deviasi besar ini mencerminkan rendahnya aktivitas produksi dan penjualan seiring melemahnya permintaan dan tekanan harga. Kendala kami bersifat struktural, bukan administratif,” tegas Ady.

ADVERTISEMENT

Komitmen Kontribusi Fiskal dan Harapan Evaluasi

Meski dalam kondisi sulit, Ady menekankan PT MMI tetap menunjukkan komitmen terhadap kontribusi fiskal. Dari penjualan yang terealisasi, perusahaan mencatat setoran kepada negara dan daerah sebesar Rp2,68 miliar, yang berasal dari berbagai jenis pajak dan PNBP.

Atas dasar itu, Ady berharap Komisi III DPRD Kepri dapat menjadi jembatan untuk mendorong evaluasi HPM. Menurutnya, kebijakan harga patokan yang terlalu tinggi berpotensi menekan daya saing industri dan menghambat pemulihan produksi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ady yang juga Ketua Umum HIPKI telah melaporkan tantangan ini langsung kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Alhamdulillah, respons beliau baik dan mau mendengarkan keluhan pengusaha. Ini pertanda positif bagi keberlanjutan investasi di Kepri,” ujarnya.

Dalam Keputusan Gubernur yang berlaku, HPM Pasir Kuarsa ditetapkan sebesar Rp210 ribu per ton untuk Kabupaten Lingga dan Rp250 ribu per ton untuk Kabupaten Natuna. Angka ini lebih tinggi dibandingkan provinsi lain seperti Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi titik awal perumusan kebijakan pertambangan yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan penerimaan daerah.

“Semoga ada solusi yang adil dan berkelanjutan,” pungkas Ady.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article