Sebanyak 598 orang diduga pekerja migran Indonesia PMI non prosedural dicegah ke luar negeri oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Mereka semua akan pergi ke luar negeri lewat Pelabuhan Internasional Batam Center.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian di lapangan.
โPetugas melakukan wawancara, terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,โ kata Subki, Selasa (13/9).
Baca Juga
Subki Miuldi menambahkan, jumlah 598 calon PMI tersebut merupakan catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022