Implementasi kartu tanda penduduk (KTP) digital di Provinsi Kepulauan Riau masih sangat rendah. KTP Digital merupakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui ponsel pintar atau gawai.
Hingga Juli 2024, baru 14 persen dari total pemilik KTP-elektronik di Kepri yang telah beralih ke KTP digital. Sementara, target yang ditetapkan Kemendagri untuk tahun 2024 sebesar 30 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri, Misbardi, mengungkapkan saat ini peralihan KTP-elektronik ke KTP digital masih dilakukan secara bertahap.
“Dari data penduduk Kepri sudah 14 persen terlaksana. Target tahun 2024 harus mencapai 30 persen,” katanya, Kamis (4/7).
Ia menjelaskan, KTP digital menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat, seperti pembuktian identitas yang mudah dan aman melalui verifikasi data digital.
“Kita tidak mutlak lagi memegang KTP manual. Jadi KTP itu sudah ada didalam handphone,” kata Misbardi.
Ia menambahkan, sistem pengamanan KTP digital dilakukan secara terpusat dengan berbagai langkah antisipasi untuk mencegah penyalahgunaan.
“Keamanan IKD (KTP digital) sudah dilakukan antisipasi oleh pusat. Kita di daerah juga sebagai user juga,” sebut dia.
Saat ini, proses pengurusan KTP digital di Kepri masih harus dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
“Sementara masih datang ke Disdukcapil, tapi sedang diupayakan secara online. Setiap orang bisa mengaktivasi,” imbuh Misbardi.