Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Mar 2023 12:00 WIB

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Batam Jadi Sorotan


					Ilustrasi impor pakaian bekas. Foto: kominfo Jatim Perbesar

Ilustrasi impor pakaian bekas. Foto: kominfo Jatim

Pemerintah kian tegas menindak lanjuti larangan impor pakaian bekas (thrifting). Hal ini pun menjadi atensi Presiden Joko Widodo.

Menurut Jokowi, jual beli baju bekas impor tersebut sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

ADVERTISEMENT

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri! Jadi yang namanya impor pakaian bekas harus setop,” tegas Jokowi dikutip detikcom, Rabu (15/3/2023).

Jokowi menyebutkan, sudah meminta kementerian terkait untuk mencari dan menindak pihak-pihak yang melakukan praktik thrifting.

“Sudah saya perintahkan untuk cari betul. sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” kata Jokowi.

Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), setidaknya sudah 7.877 bal impor baju bekas yang ditindak. Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan sejak 2022 sampai Februari 2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebut, bahwa larangan baju bekas masuk Indonesia  tertuang dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas.

“Sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian, itu tidak diizinkan untuk bekas, jadi harus baru. Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag,” kata dia saat konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3) kemarin.

Aturan lain kata dia, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

ADVERTISEMENT

“Sesuai dengan ketentuan buat pemasukan barang komoditi khususnya pakaian itu tidak diizinkan bekas. Jadi harus baru, kecuali barang tertentu yang dikecualikan Permendag,” imbuhnya.

Menurutnya, praktik penjualan pakaian bekas impor ini memang menjadi perhatian. Ia pun menyebut Kota Batam merupakan salah satu titik mitigasi.

“Dari pola penanganan yang kami lakukan selama ini, titik risiko ini yang selalu kita mitigasi adalah dari wilayah Pesisir Timur Sumatra yaitu Batam, Kepulauan Riau yang didominasi landing spot yang menggunakan pelabuhan tidak resmi,” kata Askolani.

ADVERTISEMENT

Baca: 2 Kontainer Pakaian Bekas Asal Luar Negeri di Batam Disita Polisi

Titik lain masuknya impor pakaian bekas di antaranya kegiatan importasi melalui pelabuhan laut utama yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, dan Cikarang.

Ia mengungkapkan, masuknya pakaian bekas ini dengan modus undeclared dan/atau misdeclared, di mana komoditi pakaian bekas diselipkan di antara dominasi barang lain yang diberitahukan.

ADVERTISEMENT

“Tentunya menjadi kewaspadaan kami melakukan penindakan. Dan, juga risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan kita. Untuk melakukan penindakan itu, kami bekerjasama dengan APH, alhamdulillah cukup solid sehingga kita selalu melakukan pengawasan sesuai ketentuan lartas (larangan dan pembatasan) yang ditetapkan oleh Permendag,” kata Askolani dikutip dari investor.id.

Menyikapi maraknya pakaian bekas itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengaku akan menegur e-commerce yang mewadahi penjualan baju impor bekas.

“Kalau itu di e-commerce, akan kami tegur, kalau di media sosial itu agak susah. Tetapi kalau di e-commerce akan kami tegur,” ucapnya dalam diskusi di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Jakarta Selatan, Senin (13/3) yang lalu.

Teten juga menekankan menolak akan masuknya baju impor bekas, termasuk untuk sepatu. Menurutnya, tren ini menggerus pasar UMKM dalam negeri dan berdampak menurunkan lapangan kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman menyebut akan mengimbau pemilik e-commerce untuk menutup lapak-lapak online yang menjual baju bekas impor ilegal itu.

“Mungkin nanti kita imbau e-commerce untuk semacam itu ditutup, karena itu komitmen mereka untuk mematuhi kebijakan pemerintah, mereka berkomitmen dan diimbau menutup,” kata dia.

Gabung dan ikuti kami di :

Berita ini dikutip dari detik.com | investor.id

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Pasca Sidang Sengketa di MK, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

24 April 2024 - 17:07 WIB

Ketua KPU dan Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada 10 April 2024

8 April 2024 - 22:51 WIB

PP Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H jatuh 10 April

Rancangan PP, Anggota TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN

13 Maret 2024 - 20:50 WIB

Menpan RB Anwar Anas

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

10 Maret 2024 - 19:48 WIB

Ilustrasi ramadhan 1445 H

Edaran Menag untuk Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri: Aturan Soal Speaker hingga Khutbah

10 Maret 2024 - 18:59 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Tayangan Real Count di Sirekap Dihentikan KPU

6 Maret 2024 - 18:19 WIB

tayangan sirekap dihentikan
Trending di Nasional