Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H atau 2023 M disahkan sebesar Rp 90.050.637,26 dari sebelumnya Rp 98.893.909.
Adapun pengesahan ini berdasarkan kesepakatan dalam rapat Panja terakhir antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah dan stakeholder terkait. Kemudian baru dilakukan pengambilan keputusan bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Baca: Biaya Haji Disahkan Rp 49,8 Juta, Jemaah Tahun 2023 Tambah Rp 23,5 Juta
โPanja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26,โ sebut Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus pemimpin rapat Panja Komisi VIII, Marwan Dasopang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2) kemarin.
Baca Juga
Disebutkan jika BPIH tersebut terdiri dari rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung masing-masing jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH. Nominal ini lebih kecil dibanding usulan awal sebesar Rp 69 juta per jemaah.