Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran (SE) Kemenag No 05 Tahun 2022 terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Menag Yaqut menerangkan, pengeras suara di masjid dan musala memang merupakan kebutuhan umat Islam dalam mensyiarkan seruan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun, menurutnya Indonesia memiliki beragam agama, keyakinan dan latar belakang. Oleh karenanya, perlu upaya untuk menjaga harmoni sosial tersebut.
โPedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,โ ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenag, Senin (21/2)
Berikut infografis pedoman pengeras suara masjid dan musala yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag):