Infografis: Pedoman Kemenag soal Pengeras Suara Masjid dan Musala

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran (SE) Kemenag No 05 Tahun 2022 terkait penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Menag Yaqut menerangkan, pengeras suara di masjid dan musala memang merupakan kebutuhan umat Islam dalam mensyiarkan seruan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

Namun, menurutnya Indonesia memiliki beragam agama, keyakinan dan latar belakang. Oleh karenanya, perlu upaya untuk menjaga harmoni sosial tersebut.

โ€œPedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,โ€ ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenag, Senin (21/2)

Berikut infografis pedoman pengeras suara masjid dan musala yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag):

39ebc3a63490c90b1151770902fe688e


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New